Sekolah Kembali Dibuka di Tengah Wabah?

Sekolah kembali dibuka
Sumber :
<
Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?
p>
Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik
VIVA
– Adanya wacana pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini banyak menuai sorotan. Data angka penularan Covid-19 di Indonesia masih terus menunjukkan peningkatan. Hingga Kamis (4/6/2020), sudah ada 28.818 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sedangkan 8892 orang telah dinyatakan sembuh sementara 1721 orang meninggal dunia.
Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Di tengah penularan yang masih bertambah, tentu pembukaan kembali sekolah menjadi sangat berisiko. Sebab, itu bisa mengancam keselamatan dan kesehatan siswa dan pendidik jika harus menjalani proses belajar mengajar secara langsung atau tatap muka.

Maka, pembukaan kembali sekolah di tengah wabah ini harus benar-benar dikaji demi menjamin keselamatan siswa. Sebab, dalam pendidikan, keselamatan dan kesehatan siswa wajib diutamakan.   

Menunggu komando Gugus Tugas

Pada dasarnya, keputusan pembukaan kembali sekolah harus berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Seperti diterangkan dalam Siaran Pers Kemdikbud Nomor: 119/Sipres/A6/V/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Coronavirus Disease (COVID-19), bukan sepihak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Artinya, keputusan mengenai kapan dan bagaimana pembukaan sekolah tetap harus berdasarkan kajian aspek kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai gugus tugas yang dibentuk pemerintah untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Adapun menurut Plt. Dirjen PAUD-Pendidikan Tinggi Pendidikan Menengah Kemendibud Hamid Muhammad, Kemendikbud nantinya hanya akan menetapkan syarat dan prosedur ihwal sekolah yang diizinkan belajar tatap muka. Di sini, jelas Hamid, syarat utama sekolah yang diizinkan untuk dibuka kembali tersebut harus berada di daerah hijau. Sementara penetapan zona hijau, kuning, dan merah, itu semua ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (tempo.co, 29/05/2020).

Sebagaimana kita ketahui, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah memetakan penyebaran virus corona pada setiap kabupaten/kota di Indonesia. Ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid 19.

Zona merah menandai bahwa daerah memiliki risiko tinggi penularan. Zona oranye artinya berisiko sedang. Kemudian, zona kuning artinya berisiko rendah, dan zona hijau artinya kabupaten/kota tidak atau belum terdampak. Zona warna tersebut juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan di daerah tersebut. 

Adapun mengenai keputusan pembukaan kembali sekolah di antaranya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, kembali lagi, Pemerintah Daerah pun tak bisa menetapkan secara sepihak sebelum ada komando atau keputusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di sinilah, Kemdikbud meminta semua pihak bersabar dalam menunggu kepastian pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi ini. Sebab, itu semua harus berdasarkan pertimbangan dari gugus tugas penanganan Covid-19.

Meski begitu, Nadiem Makarim menegaskan, Kemdikbud tidak akan menunda tahun ajaran baru hingga Januari 2021, sebagaimana disarankan berbagai pihak. Artinya, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai tanggal 13 Juli 2020 mendatang.

Namun, meski tahun ajaran baru ditetapkan tanggal 13 Juli 2020, bukan berarti siswa diharuskan datang ke sekolah. Pembukaan tahun ajaran baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 bukan berarti membuka kembali sekolah atau belajar secara tatap muka langsung.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru 2020 bisa tetap dijalankan dengan metode pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah mengingat wabah Covid-19 yang belum mereda.

“Kemdikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik. Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas,” terang Mendikbud Nadiem Makarim (Kompas.com, 21/05/2020).

3 Skenario

Adapun dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 yang hingga kini masih belum pasti sampai kapan penyebarannya, Kemdikbud juga telah menyiapkan 3 skenario pembelajaran siswa. Hal tersebut seperti diungkapkan Plt Dirjen PAUD-Pendidikan Tinggi Pendidikan Menengah Kemendibud Hamid Muhammad.

Skenario pertama, jelas Hamid, jika pandemi Covid-19 selesai pada bulan Juni, siswa dapat kembali masuk ke sekolah di awal tahun ajaran baru. Kemudian, skenario kedua, jika pandemi berakhir pada bulan Agustus atau September, siswa akan tetap melaksanakan sistem Belajar dari Rumah (BDR) hingga pertengahan semester ganjil 2020/2021.

Dan skenario ketiga, siswa akan melaksanakan BDR sepanjang semester ganjil 2020 jika pandemi Corona baru selesai di akhir tahun (detik.com, 27/4/2020).

Di tengah wabah Covid-19 yang masih belum mereda saat ini, kita berharap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yang didorong agar dijalankan secara online bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Dan jika tahun ajaran baru 2020 ini masih harus berjalan di tengah pandemi, kita berharap kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) bisa berjalan semakin baik, efektif, dan bermakna bagi anak didik. Akhirnya, kita pun berharap pandemi Covid-19 segera mereda, sehingga proses belajar mengajar bisa kembali berjalan seperti sedia kala.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.