Memahami Tentang Tindakan Korupsi

Penjelasan Terkait Pidana Korupsi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Korupsi sangatlah merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas sampai ke akar-akarnya demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Korupsi berasal dari kata; corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk ,rusak, menggoyahkan, memutarbalikan,( menyogok) termasuk tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang bertindak secara tidak wajar dengan menyalahgunakan kewenangannya yang sudah mendapatkan kepercayaan dari publik.

Menurut Barda Nawawi Arief, berkaitan dengan masalah korupsi menyatakan sebagai, kompleksitas masalah, antara lain, masalah moral/ sikap mental, masalah pola hidup kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi, masalah struktur/sistem ekonomi,sistem/budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi/prosedur administrasi(termasuk sistem pengawasan) di bidang pelayanan keuangan dan pelayanan publik. 

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut uraiannya; Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun lama 20 tahun, denda dua ratus juta rupiah,dan satu miliar.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Pengamat politik meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan memengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.