Catatan Ringan: Akhirnya, Benih Lobster Boleh Ditangkap, Dibudidaya dan Diekspor

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto/KKP)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Setelah melalui proses panjang dan sempat menyulut perang terbuka di media sosial antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan pakar komunikasi Prof Efendi Gozali, akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Permen yang mengizinkan penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, mengganti aturan yang sebelumnya, yakni Permen-KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Kebijakan Menteri Edhy memperoleh dukungan penuh dari Presiden Jokowi. Jadi wajar bila Menteri Edhy maju terus pantang mundur. Harus diakui pesatnya permintaan lobster telah meningkatkan kehidupan/kesejahteraan nelayan.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Kebijakan terkait boleh tidaknya penangkapan benih lobster untuk di budidaya maupun di ekspor bak makan buah simalakama. Serba salah. Bila ekspor benih lobster dilarang sesuai Permen No. 56 tahun 2016 sama saja memberi peluang penyeludupan (smuggling) benih lobster.

Selain itu, bila melihat angka harapan hidup benih lobster di alam yang jumlahnya miliaran tersebut sangat rendah. Mengutip pernyataan Menteri Edhy di berbagai media, bahwa angka harapan hidup benih lobster hanya 0,02 persen. Jadi lebih banyak yang mati sia-sia ketimbang yang hidup.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Sementara, bila benih lobster dibolehkan ditangkap dan diekspor seperti yang diatur dalam Permen terbaru mengundang polemik yang berkepanjangan dan melebar ke mana-mana.

Menurut pendapat yang tidak setuju, benih lobster yang ditangkap dan dijual ke negara lain akan merugikan Indonesia, baik dari segi finansial maupun keutuhan ekosistem.

Kebijakan sudah diambil Menteri Edhy, benih lobster boleh ditangkap untuk dibudidaya dan diekspor. Sekarang, bagaimana budidaya benih lobster sebaik dan semodern yang dilakukan Vietnam yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan negara memperoleh devisa yang cukup besar.

Selain itu, kebijakan itu dapat menjaga keberlangsung kehidupan lobster di alam Indonesia. Itulah pekerjaan rumah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Edhy dan jajaran KKP harus terus melakukan sosialisasi, bahwa kebijakan yang diambil bukan menitikberatkan pada ekspor benih lobster, tapi lebih pada budidaya lobster untuk menjaga keberlanjutan/keberadaan lobster di alam Indonesia.

Publik harus dijelaskan, bahwa eksportir yang sudah memperoleh izin KKP baru bisa mengekspor jika sudah panen berkelanjutan dan melepasliarkan sebanyak 2 persen dari hasil panen seperti yang tertuang dalam aturan.

Kekurangan dari kebijakan ini adalah izin ekspor yang dikeluarkan KKP kepada perusahaan tidak ditampilkan rekam jejak kemampuan perusahaan dalam melakukan budidaya.

Lobster dewasa merupakan hewan laut dengan nilai jual tinggi. Ada enam jenis lobster yang dapat ditemukan di Indonesia, salah satu yang termahal adalah lobster Mutiara. (Lalu Mara Satriawangsa)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.