Sebuah Kreativitas dalam Memajukan Pendidikan

Kreatifitas Memajukan Pendidikan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Memang, sampai sekarang tidak ada peraturan di Indonesia yang menyatakan guru harus kreatif. Mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) sampai dengan Undang-undang (UU) tiada yang menegaskan guru harus memiliki potensi diri ini.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Meskipun begitu, bukan berarti pendidik profesional ini dilarang kreatif. Sebaliknya guru harus mengembangkan potensi diri ini. Fakta membuktikan perkembangan peradaban manusia banyak ditentukan orang-orang kreatif. Thomas Alva Edison menemukan lampu pijar, Wilbur Alright menciptakan pesawat terbang, Graham Bell menemukan telepon dan masih banyak lagi penemuan lain.

Kalau mengamati semua hasil kreativitas para penemu tersebut sebenarnya kreativitas memiliki dua ciri. Pertama, kreativitas menghasilkan sesuatu yang belum ada sebelumnya. Kedua, kreativitas dilakukan dengan memodifikasi sesuatu yang telah ada kemudian menghasilkan hal baru.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Intinya, orang kreatif selalu menciptakan sesuatu. Kata kreatif dimaknai memiliki daya cipta dan memiliki kemampuan untuk mencipta. Kemampuan mencipta tersebut tertanam dalam diri. Karenanya kreativitas dapat dinyatakan sebagai salah satu potensi potensi diri.

Hanya saja potensi diri setiap orang sudah pasti berbeda. Bagi para nativis pasti berpendapat perbedaan potensi diri karena faktor bawaan. Sementara bagi yang berpegang pada empirisme pasti beropini perbedaan potensi diri, karena perbedaan lingkungan yang salah satunya pendidikan.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Mana yang benar dari dua pendapat tersebut jangan diperdebatkan. Kacamata yang dipergunakan dalam memandang potensi manusia dalam dua pendapat tersebut jelas beda. Satu hal yang pasti guru perlu kreatif dalam menjalankan tugas utamanya.

Tugas utama guru terselip dalam konsep guru yang disampaikan dalam Pasal 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut pasal tersebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Dari konsep guru di atas jelas mengajar adalah salah satu tugas guru. Dalam KBBI kata ini dimaknai dengan memberi pelajaran. Tentu saja dalam memberi pelajaran sudah pasti ada yang disampaikan yaitu materi pelajaran. Dalam memberikan materi pelajaran guru selalu menggunakan metode tertentu.

Salah satu patokan pemilihan metode tersebut adalah jenis materi pelajarannya. Ketidaktepatan pemilihan metode akan mengakibatkan materi pelajaran tidak dapat diserap peserta didik dengan optimal. Sekadar contoh dalam menyampaikan materi menulis cerita dalam mata pelajaran bahasa Indonesia. Akan sangat tepat, jika guru bukan sekadar menggunakan metode ceramah.

Guru juga perlu metode lain seperti demonstrasi atau pemodelan. Masalahnya kadang guru sudah merasa nyaman dengan metode mengajar tertentu. Meskipun tahun telah berganti kadang metode itu-itu juga yang selalu mereka pergunakan. Sikap merasa nyaman tersebut akan menghambat kreativitas guru. Karena sudah nyaman jadi malas belajar.

Sementara malas belajar membuat kemampuan mencipta berkurang. Padahal prinsip belajar yang disampaikan dalam Pasal 4 Ayat 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak demikian. Menurut pasal di atas pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

Berdasarkan pasal ini guru sudah pasti harus terus belajar. Makna peserta didik dalam pasal ini bukan hanya siswa tapi manusia pada umumnya dan tentu guru juga. Oleh karena itu untuk menjadi guru kreatif syarat utamanya belajar.

Belajar menjadi kreatif selain perlu motivasi dari dalam, guru sendiri juga perlu dukungan dari luar. Salah satu dukungan tersebut adalah dari pemerintah. Dukungan tersebut keharusan karena telah diamanatkan Pasal 31 Ayat 3 dan 5 UUD 1945.

Dalam  Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Sementara dalam Pasal 31 ayat 5 UUD 1945 disebutkan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Masalahnya, bagaimana bentuk dukungan yang tepat dari pemerintah untuk mencetak pendidik profesional kreatif yang mampu menciptakan hal baru untuk kemajuan dan perkembangan pendidikan di Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan itu jelas tidak mudah. Meskipun begitu bukan berarti tidak dapat dilakukan. Satu hal yang pasti guru perlu kreatif karena fakta membuktikan kemajuan peradaban manusia ditentukan orang-orang yang memiliki kreativitas.

Harapannya kreativitas akan muncul dalam dunia pendidikan di Indonesia dari tangan pendidik profesional atau siapapun yang peduli pendidikan. Sekali lagi semua itu demi kemajuan peradaban khususnya pendidikan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.