Pendidikan Sudah Digratiskan, Tapi...

Siswa Sedang Diskusi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sekolah gratis bukanlah sesuatu yang harus diminta warga negara karena itu sudah menjadi hak bagi setiap warga negara, karena Pendidikan adalah salah satu elemen penting di dalam suatu negara, untuk itu negara wajib menjamin pendidkan warga negaranya.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Pendidikan juga merupakan salah satu barometer penilian tingkat sumber daya manusia (SDM) dalam suatu negara itu, maka siapa pun menjadi kepala negara sudah menjadi kewajibannya untuk memperhatikan pendidikan rakyatnya.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.

Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan. Membiayai pendidikan artinya negara harus menyediakan dana/anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasana bisa teralisir.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan selama ini telah melaksanakan amanah dari pasal 31 UUD 1945.

Artinya pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah melaksanakan pendidikan gratis bagi setiap warga nya, dengan ditandai seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan  telah menerima dana bantuan operasioanl sekolah ( BOS ) dari pemerintah.

Dana ini untuk menjalankan pendidikan di setiap sekolah tanpa harus meminta kepada siswa, dan itu telah dilaksanakan semenjak pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono,  bahkan pemerintah juga menyiapkan beasiswa bagi warga negara yang kurang mampu dan berprestasi.

Di era Jokowi sekarang program Wajib Belajar menjadi 12 tahun hingga SMA. Saat ini tingkat SMA sudah gratis, tapi memang masih ada persoalan di masyarakat terkait adanya pungutan biaya lain, namun secara konseptual dan regulasi sesungguhnya sudah digratiskan karena sekolah setingkat SMA sudah menerima dana BOS.

Pungutan yang terjadi di sekolah, merupakan implementasi kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan pemerintah melalui Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 tentang Komite Sekolah yang mengatur agar kekurangan pembiayaan pendidikan yang diderita sekolah bisa dicarikan solusinya oleh komite sekolah.

Kemendikbud mau agar komite sekolah kreatif mencari dana lain yang tidak membebani orangtua, Tapi di lapangan masih tetap dibebankan kepada orangtua kekurangannya melalui pungutan–pungutan. (YR)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.