Pilkada 2020: Praktik Demokrasi di Tengah Pandemi COVID-19

Ilustrasi logo Pilkada serentak 2020.
Sumber :
  • ANTARA/HO/20
Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

VIVA – Semenjak wabah pandemi Covid-19 melanda di Indonesia, banyak kegiatan masyarakat yang terganggu dan berdampak pada pelemahan berbagai sektor. Berbagai kegiatan kepemerintahan pun turut terdampak akibat adanya wabah Covid-19 ini.

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah menyerukan untuk melakukan social distancing dan work from home (WFH) serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam melakukan semua kegiatan.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Baru-baru ini, kegiatan Pilkada Serentak 2020 menjadi pembahasan yang menarik dan menuai banyak perhatian masyarakat. Pasalnya, Pilkada tahun 2020 ini dilakukan serentak di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di seluruh daerah Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri pandemi Covid-19 datang di tahun politik yang mana banyak agenda politik yang diselenggarakan tahun ini, salah satunya adalah Pilkada Serentak 2020. Adanya Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung menjadi dilemma yang harus diatasi oleh pemerintah dan KPU selaku penyelenggara kegiatan.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Pada tahun 2020 terdapat kurang lebih 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang akan melaksanakan pilkada yang mana masing-masing daerah memiliki perbedaan situasi kan kondisi terkait wabah Covid-19.

Dengan adanya wabah Covid-19 ini, tentu tidak mudah melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan serentak terlebih ini adalah pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan serentak langsung di berbagai daerah di Indonesia.

Selain membutuhkan biaya yang besar, kondisi yang terkendala wabah menjadi perhatian khusus agar kegiatan pilkada berjalanan dengan baik dan optimal.

Berdasarkan pada putusan yang dikeluarkan oleh KPU melalui Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, KPU menyatakan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Polemik muncul manakala pemerintah melalui KPU secara resmi mengeluarkan Peraturan Komisis Pemilihan Umum PKPU No. 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Di sisi lain, tahun 2020 ini merupakan tahun politik dimana pilkada merupakan agenda politik terkait praktik demokrasi harus diselenggarakan secara profesional dan berkualitas.

Di satu sisi, karena kegiatan pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di seluruh Indonesia, maka harus ada pengawasan mengenai protokol kesehatan agar penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 tidak menimbulkan masalah terkait wabah Covid-19 seperti menambahnya angka masyarakat yang positif Covid-19 di kemudian hari.

Persoalan esensi dari penyelenggaraan pilkada menjadi masalah utama, dimana ada beberapa point yang harus terwujud seperti transparansi, professional, dan bertanggung jawab.

Berkaca dari pilkada yang telah lalu, masih sering ditemui permasalahan-permasalahan terkait teknis penyelenggaraan kegiatan pilkada. Hal ini tentu menjadi evaluasi pemerintah dan KPU untuk penyelenggaraan pilkada tahun ini agar lebih baik lagi.

Evaluasi yang dilakukan bisa berupa perbaikan sistematika teknis penyelenggaraan pilkada yang lebih dioptimalkan lagi, pengawasan terhadap kampanye pasangan calon lebih diperketat untuk mengurangi adanya money politic dikalangan masyarakat, serta adanya sedikit perubahan sistem pada pemilihan kepala daerah karena menyesuaikan kondisi setiap daerah akibat pandemic Covid-19 yang saat ini tengah terjadi.

Tuntutan penyelenggaraan  pilkada di tengah pandemi Covid-19 tidak hanya ditujukan pada penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada pasangan yang mencalonkan serta para pendukung calon supaya bisa menjalankan praktik demokrasi secara tertib dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga dalam kegiatan praktik demokrasi pilkada ini tidak menimbulkan persoalan atau permasalahan pasca pemilihan kepala daerah diselenggarakan.

Kegiatan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum merupakan kegiatan lima tahunan yang mana secara keseluruhan masyarakat berpartisipasi secara langsung untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan masa depan daerah maupun negara.

Pada hakikatnya pemilihan dilaksanakan secara langsung, jujur, adil, bebas, dan rahasia sesuai dengan asas pemilihan uum yang berlaku. Oleh karena itu, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi menyebabkan dilema bagi masyarakat dan pemerintah.

Berdasarkan asasnya pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung, tetapi kondisi yang tidak memungkinkan seperti saat ini menjadi polemik bagi masyarakat dan perangkat penyelenggara.

Sebenarnya ada beberapa saran yang bisa digunakan jika pemerintah dan KPU bisa lebih mengoptimalkan lagi tentang pemanfaatan e-government. Sudah banyak daerah di Indonesia yang sudah memanfaatkan e-government sebagai platform pembantu pelaksanaan tugas pemerintahan mereka.

Untuk daerah yang masih termasuk zona merah pada peta penyebaran Covid-19 tetapi sudah mampu mengembangkan e-government dengan baik serta memiliki fasilitas yang mumpuni, tidak ada salahnya membuat aplikasi atau platform lain untuk e-voting dalam pemilihan kepala daerah.

Tetapi untuk daerah yang memang belum mampu mengembangkan e-government dengan baik, mau tidak mau pilkada dilaksanakan secara langsung (onsite) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.