Prinsip Keamanan Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021

Dokumen SKB 4 Menteri
Sumber :
  • vstory
Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

VIVA – Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah berjalan cukup lama. Sementara pandemi Covid-19 masih belum mereda. Anak-anak sudah terlalu lama tak berinteraksi dengan teman-teman maupun guru, sehingga terancam stres dan mengalami berbagai kendala tumbuh kembang.  

Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Pemerintah wajib menjaminnya. Di satu sisi, pemerintah juga harus memastikan anak bisa belajar dengan sehat dan selamat di tengah pandemi ini.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Maka, pada 20 November 2020, Kemendikbud bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Semester Genap pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru 2020/2021 di masa pandemi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku mulai Januari 2021 tersebut, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan kebijakan model pembelajaran sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Sebelumnya izin pembelajaran tatap muka di sekolah ditetapkan berdasarkan zona risiko Covid-19. Mulai Januari 2021, Kemendikbud memberikan wewenang pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama untuk mengizinkan sekolah tatap muka di seluruh Indonesia.

Di tengah adanya keragaman kondisi dan kebutuhan, ancaman dampak negatif karena PJJ yang berlarut-larut, kesenjangan sarana pembelajaran tiap daerah, serta berbagai persoalan PJJ yang membuat proses belajar tidak maksimal, perlu ada penyesuaian agar kebijakan model pembelajaran tiap daerah sesuai situasi.

Kita tahu, kondisi, kebutuhan, dan kapasitas tiap kecamatan/desa dalam satu kabupaten/kota saja bisa berbeda-beda. Di sinilah, kebijakan ini menjadi langkah tepat untuk memberikan keleluasaan daerah menentukan kebijakan model pembelajaran.

Namun, harus ditekankan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Di SKB 4 Menteri tersebut, Kemendikbud menegaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka pada Semester Genap Januari 2021 nanti terlebih dahulu harus melalui izin berjenjang.  

3 poin penting

Terkait SKB Empat Menteri tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan tiga poin penting. Pertama, bahwa keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan tidak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

Poin kedua, bahwa orangtua tak perlu khawatir. Sebab kalau sekolah mulai membuka pembelajaran tatap muka, sekolah itu tetap tidak bisa memaksa siswa untuk pergi ke sekolah tanpa izin dari orangtua siswa bersangkutan. Jika orangtua belum yakin atau belum merasa aman, anaknya bisa melanjutkan PJJ dari rumah.

Kemudian poin ketiga, bagi sekolah yang dibuka akan ada kebijakan berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19. Jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen.

Dari tiga poin tersebut, artinya pembelajaran tatap muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 pada Januari 2021 nanti diperbolehkan, namun tak diwajibkan. Adanya izin berjenjang yang melibatkan berabagai pihak tersebut bisa dipahami demi memastikan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai situasi di tiap daerah. Ketika pembelajaran tatap muka dijalankan, harus sudah ada persetujuan dari pihak-pihak berwenang, bahkan sampai pihak orangtua siswa.

Daftar periksa dan protokol kesehatan ketat

Berdasarkan Siaran Pers Kemendikbud Nomor: 368/sipres/A6/XI/2020, pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Ada enam daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Artinya, satuan pendidikan harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya. Keenam, ada persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah nantinya harus dengan protokol kesehatan ketat. Masih berdasarkan informasi dari Siaran Pers Kemdikbud Nomor: 368/sipres/A6/XI/2020, dijelaskan bahwa pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA, harus menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal siswa dalam kelas untuk PAUD sebanyak 5 siswa, SD/SMP/SMA 18 siswa, dan SLB 5 siswa.

Kemudian jadwal pembelajaran harus menggunakan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting), diatur satuan pendidikan masing-masing. Di samping itu, tentu, semua warga sekolah harus menjalankan perilaku wajib: menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk/bersin.    

Dengan berbagai peraturan tersebut, prinsip kesehatan dan keselamatan siswa dan seluruh warga satuan pendidikan tetap dijaga dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka Semester Genap Januari 2021.

Karena sudah diberi wewenang, kita berharap seluruh pemerintah daerah/kanwil/kemenag bisa mengambil kebijakan paling tepat sesuai kondisi dan kebutuhan daerah. Baik pemerintah pusat, daerah, satgas Covid-19, dinas pendidikan, dinas kesehatan, semua harus mulai berkoordinasi mempersiapkan masa transisi pembelajaran tatap muka tersebut. Masing-masing satuan pendidikan juga harus bersiap untuk menerapkan protokol kesehatan dan kebutuhan fasilitas pembelajaran.

Kita harapkan, anak-anak bisa kembali belajar dengan nyaman dan terjamin keselamatan dan kesehatannya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.