Etika dan Transparansi dalam Integrasi Data Perpajakan

Integrasi Data Perpajakan. Ilustrasi: flydata.com
Sumber :
  • vstory

VIVA – Integrasi Data dan Reformasi Perpajakan di Indonesia. Dalam mendukung terwujudnya Reformasi Perpajakan di Indonesia, modernisasi perpajakan memanfaatkan teknologi informasi semakin digaungkan untuk menerapkan good governance dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Prihatin PPP Kehilangan Suara, Hasto PDIP: Ini Operasi Politik yang Luar Biasa

Inovasi digital dalam perekonomian akan menghasilkan pertukaran informasi keuangan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak dan penggelapan pajak serta diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi.

Berdasarkan hal ini, diperlukan standarisasi proses administrasi untuk melakukan pertukaran dan penggabungan data secara otomatis yang harus diimplementasikan di Indonesia.

Bos LPS Ungkap Hal yang Lebih Penting Dibanding Kenaikan PPN 12 Persen

Oleh karena itu, untuk mendukung terwujudnya Reformasi Perpajakan jilid III, Pemerintah mencanangkan integrasi data perpajakan milik perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak. 

Integrasi data perpajakan akibat adanya modernisasi teknologi memberikan manfaat berupa peningkatan keabsahan suatu transaksi melalui data-data yang telah diproses. Transaksi tersebut akan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, hal ini jelas akan memberikan kemudahan bagi perusahaan yang memiliki transaksi dalam jumlah besar. 

Kemenkominfo Meggelar Nobar "Positif, Kreatif dan Aman di Internet"

Perkembangan Integrasi Data Perpajakan dalam Mewujudkan Transparansi Informasi

Faktanya, penerapan integrasi data sudah dimulai sejak tahun 2016, tetapi untuk merealisasikannya diperlukan proses yang panjang. Sebagai pembuka dari sistem integrasi data perpajakan, maka Badan Usaha Milik Negara menjadi pelopor untuk penerapan integrasi data perpajakan serta memberikan dorongan kepada perusahaan swasta.

Proses panjang tersebut terkesan tidak sia-sia, bahkan sampai saat ini sudah mencapai 16 BUMN yang terhubung dengan sistem perpajakan nasional DJP (Liputan 6, 2020). Sebelum adanya integrasi data perpajakan, pemeriksaan baru selesai 3-4 tahun serta kesalahan dalam proses perhitungan sering terjadi. Integrasi data perpajakan dengan sistem kerja host-to-host yang terintegrasi antara perusahaan dengan DJP, menjadikan pengolahan data di era modernisasi teknologi informasi lebih cepat, akurat, dan menyajikan data yang sebenarnya.

Dalam hal memperkuat pelaksanaan integrasi data perpajakan terdapat pada Peraturan Presiden No. 39 tentang Satu Data Indonesia serta PMK 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi sebagaimana telah diubah ke dalam PMK 39/PMK.03/2017.

Pengintegrasian data yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan DJP menandakan dimulainya era keterbukaan informasi keuangan yang memberikan eksternalitas baik untuk otoritas DJP maupun wajib pajak.

Pelaksanaan Integrasi Data Perpajakan dalam Sudut Pandang Teori Etika

Meninjau dari sudut pandang teori etika deontologi, yang mana dalam teori ini menilai suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Pelaksanaan dari integrasi data perpajakan yang dilakukan perusahaan dengan DJP merupakan tindakan yang memiliki nilai moral yang baik sehingga merupakan hal yang perlu untuk dilakukan oleh perusahaan.

Dengan adanya modernisasi teknologi informasi menimbulkan inovasi-inovasi pada transaksi keuangan untuk menciptakan celah baru dalam penghindaran pajak guna mengurangi beban pajak, dan disamping itu celah dari peraturan perundang-undangan juga dimanfaatkan untuk melakukan penghindaran pajak.

Seharusnya pada era Reformasi Perpajakan yang didukung dengan modernisasi teknologi dan informasi sudah menjadi suatu hal yang esensial bahwa harus terjadi pelaksanaan good governance.

Berdasarkan konsep good governance, Nugraha (2007) mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan good governance adanya akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan transparansi. Sesuai dengan konsep teori deontologi, di mana menekankan terhadap kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya.

Baik buruknya suatu perusahaan dapat terlihat dalam bagaimana perusahaan tersebut menjalankan segala kewajibannya. Dalam hal ini berarti suatu perusahaan diwajibkan dalam memenuhi kewajibannya yaitu melakukan transparansi data, yaitu salah satunya dengan integrasi data perpajakan.

Nyatanya, bukan permasalahan terkait "dapur" bisnis transaksi perusahaan yang terbuka kerahasiaannya, melainkan sudah menjadi kewajiban untuk setiap perusahaan berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak. Seperti halnya pada penerapan integrasi data perpajakan oleh BUMN maka selaku direksi BUMN dapat mengutamakan kinerja perusahaan sehingga dapat meningkatkan devisa negara yang berimplikasi pada peningkatan penerimaan negara.  

Selain dari sudut pandang teori deontologi, dapat juga ditinjau melalui teori etika teleologi yakni teori utilitarianisme.

Teori utilitarianisme memperhatikan kepentingan orang banyak dalam pengambilan keputusannya, integrasi data perpajakan yang dilakukan oleh BUMN juga berpengaruh dalam turut meningkatkan performa kedepannya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mengurangi cost of compliance atau biaya kepatuhan dalam menunaikan kewajiban perpajakan yang dimilikinya.

Pengolahan data yang berbasis real-time akan langsung menghubungkan informasi yang dimiliki oleh perusahaan dengan data yang diolah DJP yang akan menghindari terjadinya pemeriksaan pajak yang akan menimbulkan sengketa pajak, kecuali jika memang ditemukan beberapa kesalahan di dalam sistemnya.

Hal ini yang dirasakan dan diharapkan oleh PT Telkom yang telah berkomitmen dalam melaksanakan integrasi data perpajakan dengan DJP sejak dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman pada Agustus 2020 silam. Manfaat yang lebih besar juga akan diperoleh oleh DJP karena penerimaan pajak akan meningkat seiring dengan terbukanya perusahaan-perusahaan dengan informasi keuangan yang dimiliki.

Oleh karena itu, agar integrasi data perpajakan dapat berjalan baik dan efektif dalam mewujudkan transparansi informasi, maka perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan intensif terkait informasi integrasi data perpajakan berikut dengan manfaat yang akan diperoleh, membuat suatu pusat data yang akan mencatat serta menyimpan segala jenis transaksi perekonomian agar terciptanya prinsip check and balances antara DJP dan perusahaan, serta menyusun aturan atau kebijakan yang mewajibkan pemberlakukan integrasi data perpajakan sehingga cooperative compliance atau kepatuhan wajib pajak dapat tercipta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.