Sistem E-KTP yang Mempermudah Masyarakat

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Sumber :
  • vstory

VIVA – Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti bahwa kita adalah penduduk resmi Indonesia, yang tinggal di wilayah Indonesia. Minimal umur untuk bisa mendapatkan KTP adalah 17 tahun.

Dulu, KTP masih berbentuk kertas kecil yang dilaminating. Lalu, seiring berkembangnya teknologi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menciptakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, alias E-KTP.

Apa yang dimaksud dengan E-KTP?

E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah dokumen yang berisi sistem keamanan dan juga pengendalian dari sisi administrasi maupun teknologi informasi, yang berbasis database kependudukan nasional.

Penduduk Indonesia harus mempunyai satu kartu tanda penduduk saja. Kartu Tanda Penduduk berisi identitas penduduk, yang meliputi; NIK, nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan.

Pada dasarnya E-KTP ataupun KTP berlaku seumur hidup. Selain sebagai identitas bukti penduduk, E-KTP juga dapat meminimalisir identitas ganda atau KTP palsu. Di dalam  E-KTP terdapat 2 sidik jari masyarakat, iris mata, dan tanda tangan masyarakat. Semua data disimpan di dalam kartu, sebagai alat penyimpan data secara elektronik.

Apa saja perbedaan KTP biasa dengan E-KTP?

1. Karakteristik

E-KTP mempunyai karakteristik yang berbeda dari KTP biasa. Terdapat microchip di E-KTP, yang berguna sebagai media yang dapat menyimpan data, dan data tersebut dapat dibaca dan ditulis oleh card reader.

2. Teknologi

KTP biasa hanya menggunakan bahan dari plastik yang di laminating. Sedangkan E-KTP menggunakan bahan PETG yang dimana bahan ini membuat kartunya kuat, tetapi tetap ringan dan lentur. E-KTP mempunyai teknologi baru yaitu dapat menyimpan data-data pribadi pemilik dan data tersebut akan di gunakan atau di perlukan untuk multi-aplikasi.

3. Verifikasi

KTP sebelumnya hanya mempunyai satu tahapan pengawasan dan verifikasi dari RT atau RW. Sedangkan E-KTP mempunyai beberapa tahapan. E-KTP tidak dapat digandakan apalagi di palsukan. Kartu tersebut hanya berlaku untuk satu orang yaitu pemilik sah dan di terima secara internasional.

Perbedaan secara detail dari E-KTP dengan KTP, antara lain;

- KTP terdapat tanda tangan dari Kepala Dinas Dukcapil, sedangkan E-KTP sudah tidak ada tanda tangan dari Kepala Dinas Dukcapil.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

- KTP terdapat stempel sedangkan E-KTP sudah tidak ada stempel.

- KTP tidak tercatat kewarganegaraan sedangkan E-KTP tercantum keawrganegaraan

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

- KTP tidak memiliki tanda hologram sedangkan d E-KTP terdapat tanda hologram.

Apa saja alasan diciptakanya E-KTP?

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik
  •  Mencegah untuk tidak membayar pajak.
  •  Mencegah terjadinya korupsi.
  •  Mencegah untuk mempermudahkan pembuatan paspor yang tidak bisa di buat di seluruh Indonesia (hanya daerah tertentu).

Apa saja manfaat E-KTP untuk masyarakat?

- Identitas masyarakat yang tersimpan di dalam kartu benar dan sudah jelas, dapat dipastikan E-KTP dipegang oleh pemiliknya sendiri.

- E-KTP juga dapat mencegah tindakan kriminal dan dapat mengetahui identitas seseorang secara mudah dengan menggunakan sidik jari.

- Berlaku nasional sehingga tidak perlu untuk membuat KTP lokal untuk mengurus sesuatu yang penting.

- E-KTP sudah memenuhi semua ketentuan UU No. 23 tahun 2006 & Prepres No. 26 tahun 2009. Dengan demikian masyarakat menjadi mudah untuk mendapatkan layanan dari lembaga pemerintah.

 Jadi dengan diciptakanya E-KTP, selain lebih aman secara data pribadi, juga akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.