Pengelolaan Lingkungan dengan Menekankan Kelestarian Alam

Pemberian bibit pohon kepada warga (Dok.pribadi Andi Faisal)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Terciptanya sebuah lingkungan yang bersih, hijau, dan indah merupakan impian seluruh warga. Samarinda, sebagai ibu kota Kalimantan Timur, merupakan kota kawasan industri maju.

Oleh karena itu, penataan kota yang kurang baik akan berimplikasi kepada kawasan di sekitarnya. Berdirinya Kawasan Pergudangan Samarinda di antara pemukiman penduduk telah menjadi momok yang sulit untuk dilupakan, hal ini karena kawasan Rukun Tetangga (RT) 17 yang berada di tengah Perumahan Griya Tepian Lestari, merupakan kawasan yang lebih rendah daripada kawasan pergudangan. Sehingga, dampak langsung yang ditimbulkan adalah menjadi kawasan banjir ketika hujan.

Langkah jitu yang harus dilakukan dalam menjawab permasalahan ini yaitu menanamkan perilaku peduli lingkungan dengan mencanangkan strategi penanganan jangka menengah melalui penghijauan, penanaman pohon, pengoptimalan saluran air,  pengaktifan kembali kawasan serapan air, dan tidak membuang sampah sembarangan.

Karang Asam Ulu adalah salah satu dari 7 kelurahan yang berada di Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Loa Buah, Loa Bakung, Karang Asam Ilir, Teluk Lerong Ulu, Loa Bahu, dan Karang Anyar. Kawasan ini masuk kedalam daftar wilayah yang sering menjadi langganan banjir tahunan.


Sesuai dengan program pemerintah "KOTAKU" Kota Tanpa Kumuh, Kelurahan Karang Asam Ulu tidak termasuk daerah kumuh, namun demikian Karang Asam Ulu bukan terbebas dari 8 hal kriteria kumuh.

Karang Asam Ulu, khususnya Rukun Tetangga (RT) 17 masih sering tergenang banjir saat hujan. Dua pokok utama permasalahan yang disimpulkan adalah tidak maksimalnya saluran air (drainase) serta kurangnya daerah serapan air.

Lestari lingkungannya, sehat warganya (Dok.Pribadi Andi Faisal)

Lestari lingkungannya, sehat warganya (Dok.Pribadi Andi Faisal)

Gerak cepat yang dilakukan membuahkan hasil, tahun 2020 lalu seluruh saluran air (drainase) di kawasan Perumahan Griya Tepian Lestari (Kawasan RT 17) telah mendapatkan perluasan dan perbaikan yang maksimal.

Jangan Asal Pilih Teman, Begini Kata Ustadz Hanan Attaki

Langkah jitu kedua yang telah dan sedang dia galakkan yaitu pencanangan gerakan penanaman 10.000 pohon penghijauan di kawasan Kelurahan Karang Asam Ulu, hal ini mendapatkan dukungan positif dari Lurah Karang Asam Ulu, Norbaiti Zarta, SE.,M.Si serta dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Mahakam Berau Kalimantan Timur berupa bibit pohon tanaman penghijauan.

Sejak dimulai gerakan ini pada awal tahun 2020, telah menyalurkan 3.000 bibit pohon penghijauan dan akan terus bertambah. Gayung bersambut, antusias warga dari berbagai RT ikut meramaikan gerakan ini dengan turut serta dalam membantu penyaluran bibit untuk di tanam di sepanjang rumah masing-masing.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Memang, di setiap upaya yang dilakukan ada kendala yang harus dihadapi, merubah kebiasaan warga seperti menutup bahu jalan dan pekarangan rumah dengan semen dapat mempersempit daerah tanam pohon, serta kebiasaan menebang pohon harus diganti dengan kebiasaan menanam pohon.

Ke depannya, gerakan penanaman pohon ini mampu menghasilkan dampak yang signifikan terhadap permasalahan yang dihadapi kawasan Kelurahan Karang Asam Ulu, seperti pengembalian dan peningkatan efektivitas lahan agar dapat berfungsi secara optimal, pengatur tata air untuk mencegah banjir maupun untuk melindungi lingkungan yaitu mencegah timbulnya pencemaran. Dengan adanya upaya ini, mari kita biasakan menanam pohon untuk masa depan yang lebih baik. (Penulis: Andi Faisal, Bakrie Graduate Fellowship 2013, Dosen IAIN Samarinda) 

Gelar Konferensi Internasional, Universitas Atma Jaya Bahas Peluang AI dalam Ketahanan Lingkungan
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Pengamat politik meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan memengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.