Jujur dalam Akademik
- vstory
VIVA – Di dalam dunia akademis, kejujuran adalah hal yang sangat penting. Kejujuran akademis dapat diartikan sebagai sifat jujur dalam segala hal yang menyangkut tentang pendidikan. Pendidikan adalah hal yang sangat penting kalau kita ingin bertahan dimasyarakat.Oleh karena itu,kita harus menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh.
Kejujuran dalam menuntut ilmu adalah suatu hal yang penting.Namun nyatanya masih banyak ditemukan kasus plagiarisme yang dilakukan oleh kalangan yang sudah terdidik sekalipun.
Yang dimaksud dengan plagiarisme adalah pengambilan atau penjiplakan suatu karya seseorang tanpa diberi izin dari orang tersebut. Plagiarisme dapat dianggap sebagai tindak pidana karena plagiarisme termasuk mencuri karya atau hak orang lain.
Salah satu contoh kasus plagiarisme yang ada di Indonesia adalah kasus yang melibatkan mantan guru besar dari suatu universitas swasta ternama di Indonesia, sebut saja dosen “A”.
Dosen “A” dengan nekat mengirim tulisannya yang merupakan jiplakan dari orang lain ke surat kabar berbahasa Inggris. Tulisan yang dikirimkan dosen “A” pada tahun 2009 ternyata menjiplak tulisan karya seorang professor dari luar negeri yang sudah lebih dulu dipublikasikan pada tahun 2004.
Tak hanya sekali,dosen “A” juga pernah menjiplak karya penulis asal Australia yang sudah dimuat di Australian Journal of Politic and History pada tahun 2007.
Selain kasus tersebut, masih ada juga kasus plagiarisme lainnya yang melibatkan kaum yang sangat terdidik yaitu para dosen.Contoh lainnya terjadi di salah satu perguruan tinggi negeri terkenal yang berada di kota Bandung.
Tak tanggung-tanggung,dosen yang terlibat kasus plagiarisme ini berjumlah 3 orang. Setelah penyelidikan, ternyata motif para pelaku untuk melakukan plagiarisme adalah untuk membuat tulisan guna mendapatkan gelar guru besar.
Yang sangat disayangkan adalah hukuman yang mereka dapatkan hanyalah sekadar penurunan pangkat dan jabatan. Mereka terhindar dari hukuman pemecatan. Ketua senat universitas tersebut berkata sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,dan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 17 tahun 2010 tentang plagiat di perguruan tinggi.