MEMPERKUAT PELAYANAN KESEHATAN DAN SOSIAL DAERAH DI MASA PANDEMI

https://images.app.goo.gl/sqvusC5whWRCKMWY9
Sumber :
  • vstory

Aktivitas pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial seringkali hanya dilihat dari perspektif pemberi pelayanan saja, sementara dari perspektif masyarakat sebagai pengguna pelayanan kurang begitu diperhatikan. Pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial merupakan komponen-komponen penting dalam sistem kesehatan dan kesejahteraan nasional yang mana pelayanan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Mengenai pelayanan kesehatan telah dijelaskan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 bahwa definisi dari fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bahkan oleh masyarakat. Sedangkan pelayanan sosial adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan fasilitas pelayanan untuk kesejahteraan sosial masyarakatnya. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 dijelaskan bahwa kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Pelayanan kesehatan maupun pelayanan sosial dapat dikategorikan sebagai pelayanan publik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka menurut (Sinambela, 2011) berpendapat bahwa pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara (pemerintah). Pelayanan yang diberikan pun harus mendahulukan kepentingan masyarakat dengan waktu yang singkat (efisien), mudah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik dalam bentuk barang maupun jasa, dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta dapat memberikan rasa puas bagi penerima layanan yaitu masyarakat itu sendiri.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Indonesia saat ini sedang dilanda wabah Corona Virus – 19 atau yang lebih dikenal dengan Covid-19. Adanya Covid-19 ini semakin menambah permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari Satuan Gugus Pencegahan Corona Virus (Covid-19) Republik Indonesia, angka kasus penyebaran virus Covid-19 pada tanggal 11 Januari 2021 telah mencapai angka 828.000 kasus, 681.000 pasien dinyatakan sembuh, dan sebanyak 24.129 pasien yang terpapar Covid-19 dinyatakan meninggal dunia. Angka kasus penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia terus mengalami peningkatan, dan seiring dengan peningkatan angka kasus penyebaran Covid-19 berbagai permasalahan pada pelayanan kesehatan dan sosial pun turut bermunculan baik di wilayah daerah maupun pusat.

Permasalahan pelayanan kesehatan dan sosial yang terdampak akibat wabah virus Covid-19 adalah fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan tenaga kesehatan yang semakin kuwalahan menangani masyarakat yang terpapar virus Covid-19, penuhnya ruang isolasi yang disediakan oleh setiap rumah sakit, jumlah tenaga kesehatan yang tidak sebanding dengan jumlah pasien yang terpapar Covid-19, lumpuhnya sistem perekonomian, dan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian mereka akibat Covid-19. Dampak pandemi virus Covid-19 selain berdampak pada kesehatan secara fisik juga memberikan dampak terhadap kesehatan mental pada masyarakat. Masyarakat yang terpapar virus Covid-19 harus menjalani hidup sebagai pasien terpapar Covid-19 dengan kondisi terisolasi dapat menyebabkan peningkatan pada level stres pada status kesehatan mental pasien tersebut.

Dalam menangani permasalahan pelayanan kesehatan dan sosial dimasa pandemi Covid-19, sudah semestinya pemerintah sebagai fasilitator pelayanan menyediakan pelayanan kesehatan dan sosial untuk masyarakatnya. Masyarakat memiliki hak atas kesehatan seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Secara garis besar UU Nomor 36 Tahun 2009 ini mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan masyarakat kurang mampu. Pemerintah juga harus memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakatnya dalam keadaan apapun.

Sejauh ini, pemerintah sudah berupaya memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia baik itu di wilayah pusat, daerah, maupun daerah-daerah tertinggal yang ada di Indonesia. Meskipun dalam pendistribusiannya masih sering terjadi kendala, pemerintah terlah banyak melakukan berbagai upaya dalam proses penanggulangan Covid-19. Pemerintah juga mulai melakukan pendistribusian vaksin, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit serta fasilitas kesehatan lainnya. Selain itu, pemerintah mulai mengkaji kebijakan-kebijakan terkait proses perekonomian di era pandemi agar berhenti dan mati.

Laporan Keuangan OJK 2022 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah tidak selalu berjalan mulus, oleh karena itu beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan pelayanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat. Pertama, terkait pelayanan kesehatan adapun yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan menyediakan ruang isolasi lebih banyak lagi bagi pasien terpapar Covid-19 mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat. Pemerintah harus sigap menyatakan status Darurat Kesehatan Masyarakat, pemerintah harus segera menyusun peraturan UU Karantina agar Pemerintah Pusat, Pemeirntah Daerah, dan Petugas Gugus Penanganan Covid-19 memiliki pedoman yang jelas terkait pelaksanaannya, selain itu pemerintah segera membuat UU Tenaga Kerja Kesehatan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para tenaga medis terkhusus tenaga medis yang saat ini menangani pasien Covid-19 atau penyakit menular lainnya. Kedua, terkait pelayanan sosial pemerintah perlu melakukan kajian untuk menentukan harga vaksin bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu, pemerintah juga harus menjamin kesehteraan masyarakat terlebih banyak perekonomian masyarakat yang terhenti akibat adanya Covid-19 ini, serta pemerataan pembagian dana sosial kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.

Ilustrasi belajar mengajar di sekolah dasar.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Kebijakan Merdeka Belajar yang digulirkan oleh Kemendikbudristek menjadikan pembelajaran lebih fleksibel.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.