Inovasi bagi Industri Perhotelan di Masa Pandemi Covid-19

Inovasi Bagi Industri Perhotelan di Masa Pandemi Covid-19
Sumber :
  • vstory
<
p>
VIVA
– Tidak dapat dipungkiri, pandemi Covid-19 memberikan dampak sistematis ke semua lini kehidupan. Terutama berdampak ke semua sektor perekonomian. Tidak terkecuali industri perhotelan yang terpuruk dengan tingkat okupansi yang rendah.

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembatasan perjalanan, persyaratan ketat untuk menggunakan transportasi umum, hingga terus meningkatnya kasus infeksi membuat banyak orang berpikir dua kali untuk bepergian jauh. Mau tidak mau, para pengusaha perhotelan harus memutar otak untuk mencari solusi terbaik untuk kondisi seperti ini, agar bisnisnya bisa terus bernapas di tengah pandemi global ini.

Untuk mencapai itu, dapat dilakukan berbagai cara ;

1.    Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, agar menjamin kesehatan para tamu dan karyawannya.

Komunikasi Politik sebagai Jembatan antara Warga Negara dan Institusi

2.    Tak hanya itu, hotel juga sebaiknya memberikan beragam promo untuk mengakomodasi tren staycation atau menginap di hotel sebagai pengganti liburan. Dengan penawaran menarik seperti potongan harga.

3.    Cara lain dapat digunakan seperti ‘’Book Now, Stay Later.’’ tentunya dengan memberikan harga khusus maupun bonus lainnya, misalnya gratis rapid test Covid-19.

Data Statistik Agraria untuk Pelaku Usaha Agrikultur di Era Modernisasi

Serta, perlunya andil pemerinah dalam mencari solusi terbaik antara sektor kesehatan dan perekonomian. Intervensi dari pemerintah diharapkan dapat membantu industri perhotelan untuk tetap bertahan. Intervensi itu dapat berupa pengurangan atau penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), listrik, dan operasional lain yang membebankan pelaku usaha perhotelan.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Pengamat politik meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan memengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.