Apakah Wartawan Masih Diperlukan di Era Digital?

Wartawan dan blogger (foto : Nur Terbit)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Sejak "terpaksa" pensiun dini sebagai wartawan koran harian karena medianya dijual 2014, saya beralih menulis di blog, media personal, dan bergabung dengan komunitas blogger

Alhamdulillah cukup enjoy. Bahkan saya lebih sibuk menerima undangan, turun ke lapangan dan jalan-jalan ke mana-mana, ikut lomba menulis blog, diminta mengisi materi bagaimana teknik menulis di media cetak, media online dan media sosial di acara pelatihan menulis.

Dr. H. Kamsul Hasan, S.H, M.H, dosen di IISIP Lenteng Agung Jakarta pada sebuah seminar wartawan hiburan (musik) mengatakan, apakah wartawan masih dibutuhkan atau blogger lebih diutamakan di era digital?

"Pada saatnya nanti tergantung pesan apa yang akan disampaikan," jelas pakar Penulisan Pemberitaan Ramah Anak yang dimotori oleh Kementerian PPPA RI dan Dewan Pers.

Wartawan karena keterbatasan dan adanya proses jurnalistik, kata Kamsul Hasan, sulit untuk menulis berita promo panjang kali lebar sehingga menjadi luas. Berbeda dengan blogger yang menulis dan langsung menurunkan sendiri karyanya.

"Saya contohkan ketika ingin menyampaikan pesan yang berbau promo lebih baik mengundang blogger Kompasiana dari pada wartawan Kompas," kata Ketua Bidang Kompetensi Wartawan pada PWI Pusat ini.

Persoalan lain dihadapi wartawan hiburan adalah lahirnya media komunitas yang menjadi rujukan para penggemar. Jumlah pengunjungnya bisa mencapai jutaan orang.

Blogger Lebih Luwes

Seperti yang disampaikan bang Kamsul Hasan,  sebagai blogger saya lebih luwes menulis sesuatu yang kental promosinya (iklan) di blog, dibanding ketika masih wartawan cetak.

Kecuali, kalau memang ada perjanjian, kesepakatan, bahwa yang mau ditulis itu adalah pariwara, iklan sponsor, advetorial.

Di dunia blog, juga diperlukan tulisan model story' telling (feature, gaya bertutur). Nah, ini menguntungkan saya sebagai blogger berlatar belakang wartawan. Sebab, tulisan feature, adalah makanan sehari-hari saya di surat kabar. 

Satu topik atau tema berita dan peristiwa, bisa saya tulis secara bersambung di koran. Tiap hari berseri, minimal seminggu berturut-turut.

Cuma satu hal, menulis di blog (juga di media online), kita diawasi UU ITE. Salah tulis dan bikin masalah, bahaya, risiko penjara. Artinya lebih super hati-hati dibanding menulis di koran cetak, juga sebagai wartawan). 

Nah, kebetulan selama jadi wartawan, saya banyak meliput di bidang hukum. Menulis berita kriminal, berurusan dengan polisi, kejaksaan, pengadilan. Jadi sedikit tahulah rambu-rambunya soal delik pers. 

Bahkan bela-belain ujian advokat (pengacara), dan Alhamdulillah lulus, serta punya "SIM" untuk beracara di pengadilan. Giliran beralih ke dunia blog, sesekali diminta pula jadi pengacara bagi blogger. Atau minimal memberi konseling dan mengadvokasi hehehe...

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Kembali ke dunia blog (blogging). Belakangan banyak kasus IT muncul, antara lain kasus pencemaran nama baik, kasus penyebaran berita hoax, dan ujaran kebencian, atau orang dipolisikan gara-gara medsos (media sosial).

Ini juga membuka peluang baru bagi saya: tiba-tiba diminta jadi pembicara atau narasumber di pelatihan menulis blog.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Misalnya, bagaimana teknis menulis dengan aman di media cetak, media online dan media sosial. Bagaimana ancaman UU ITE? 

Alhamdulillah, ini semua, juga karena belajar dari Bang Kamsul. Suatu waktu, saya mengundang Bang Kamsul ke pelatihan menulis di komunitas blogger. Materinya, "Teknik Menulis Aman, Jauh dari Ancaman Penjara". 

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Semuanya serba kebetulan. Mengalir saja tanpa terencana. Dari sejak di koran cetak, hingga sampai ke dunia blogger. 

Nah, apakah wartawan masih diperlukan di era digital?. (Nur Terbit).

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Pengamat politik meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan memengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.