-
VIVA – Pada 9 Februari 2021, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di 7 (tujuh) Provinsi di Jawa dan Bali, termasuk Provinsi Jawa Timur.
PPKM tahap pertama yang berakhir pada 22 Februari 2021 ini, dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak mulai dari masyarakat hingga unsur desa, Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW).
Sebagai penerapannya, Gubernur Jatim menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Privinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah COVID-19 yang terus berubah setiap harinya
Hal tersebut juga turut didukung dengan ketetapan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.
Penerapan PPKM Mikro di Jatim berhasil menurunkan beberapa indikator. Diantaranya, kasus isolasi rumah sakit atau BOR (Bed Occupancy Rate) Isolasi, BOR ICU COVID-19. Begitu juga dengan zona merah di Jatim juga mengalami penurunan, jumlah prosentase kasus aktif mengalami penurunan. Sedangkan pada prosentase pasien yang sembuh mengalami peningkatan.
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.