BPPT Gelar Penilaian dan Sidang PAK Perekayasa Nasional

Foto Dok Pusbindiklat BPPT
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dalam rangka meningkatkan pengembangan karir Jabatan Fungsional Perekayasa, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) BPPT adakan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa Tingkat Nasional, Bogor (12/03).

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Sesuai dengan Tupoksi Pusbindiklat BPPT sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa, maka Pusbindiklat BPPT menyelenggarakan kegiatan penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa (JFP) Tingkat pusat bagi Perekayasa Madya IVb ke Perekayasa Utama IVe.

Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Permenpan No.219 Tahun 2008 tentang JF Perekayasa dan angka kreditnya dilakukan untuk melaksanakan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perekayasa Madya, Golongan Ruang IV/b sampai dengan Perekayasa Utama, Golongan Ruang IV/e secara obyektif; dan pelaksanaan kenaikan jabatan dan pangkat bagi para perekayasa tingkat Madya dari Golongan IV/b sampai dengan Utama Golongan IV/e.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Berdasarkan hal tersebut lanjut Hammam, maka BPPT telah membentuk tim penilai pusat jabatan fungsional perekayasa sesuai dengan keputusan Kepala BPPT Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tim Pelaksana Penilaian JF Perekayasa Tingkat Pusat Tahun 2021, dengan fungsi sebagai Pemeriksa dan Penilai Butir Kegiatan dalam Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit, Pemeriksa Kebenaran Dokumen Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit, dan Penyusunan Dokumen dan Penetapan Angka Kredit untuk disampaikan kepada Kepala BPPT selaku Pembina.

Sesuai dengan Semangat Reformasi Birokrasi dan berdasarkan Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik No.95 Tahun 2018 BPPT melalui Pusbindiklat sudah membuat aplikasi Dupak Perekayasa Online. Meskipun ada beberapa hal yang ingin dicapai melalui SPBE ini masih dikatakan belum masif untuk melakukan upaya transformasi digital dalam mengejar sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Membongkar Tuduhan Pratikno sebagai Operator Politik Jokowi, Strategi untuk Menjatuhkan

“Karenanya Pusbindiklat BPPT telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan aplikasi yang bisa diakses melalui siduper.bppt.go.id untuk pengajuan dan penilaian secara online,” jelas Hammam.

Nanti, dengan pengajuan DUPAK online ini akan memudahkan bagi perekayasa dan sekretariat serta tim penilai baik instansi maupun pusat. Dengan PAK Online maka DUPAK sudah dalam bentuk elektronik file dan prosedur pengajuan DUPAK dapat ditelusuri oleh Sekretariat Tim Penilai Instansi maupun oleh Perekayasa yang dinilai dan menghindari human error dalam perhitungan Penetapan Angka Kredit dan lain sebagainya.

Dengan perkembangan peraturan saat ini seperti kita ketahui bersama telah terbit UU Sisnas Iptek Nomor 11 Tahun 2019 yang telah mengatur ruang lingkup kegiatan pejabat fungsional perekayasa melalui kegiatan Pengkajian dan Penerapan serta mengatur Perekayasa sebagai Sumberdaya Iptek.

Begitu pula dengan telah terbitnya PP 17 tahun 2020 tentang perubahan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB No.13 tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Maka BPPT menurut Hammam, selaku Instansi Pembina JF Perekayasa saat ini sedang merevisi Permenpan Perekayasa dan saat ini masih dalam proses perundang-undangan.

Adapun revisi Permenpan Perekayasa naninya akan mengatur perubahan dari sisi ruang lingkup kegiatan kerekayasaan semula Riset, Development, Engineering dan Operation diperluas dengan Pengkajian dan Penerapan. Pengkajian meliputi perekayasaan, kliring dan audit. Penerapan meliputi intermediasi, alih teknologi, difusi dan komersialisasi teknologi.

Penyederhanaan konsep penilaian dengan berbasis output pada setiap peran dalam jenjang perekayasa dan diintegrasikan pada penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Perekayasa. Serta hal-hal lain yang dianggap perlu, seperti peningkatan kualitas persyaratan menduduki jabatan JF Perekayasa Utama dengan Pendidikan Strata 3 atau Doktor dan persyaratan menduduki JF Perekayasa Madya dengan pendidikan Strata 2 atau Magister.

“Diharapkan dengan konsep revisi permenpan ke depan akan meningkatkan kualitas profesionalisme Jabatan Fungsional Perekayasa dan mendapatkan hasil terbaik seperti yang diharapkan,” ujar Hammam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.