Mengulik DP 0 Rupiah Properti dengan Realitas COVID-19

Properti
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kini, BI selaku otoritas dalam memonitoring sistem moneter di Indonesia telah menerbitkan peraturan baru terkait DP 0 Rupiah sektor properti dengan alasan pandemi.

Kembangkan Kawasan Hijau, Lippo Cikarang Sudah Tanam 95.427 Pohon

Hal ini tertuang pada revisi peraturan yang sebelumnya Nomor 20/08/PBI/2018 menjadi 23/2/PBI/2021 tentang relaksasi LTV dan FTV terutama properti menimbulkan polemik baik bagi pengusaha properti maupun bagi kebijakan pemerintah.

Bagi pengusaha properti polemik datang justru bukan dari peraturan tersebut namun dari sisi supply and demand. Hal tersebut ditengarai menjadi momok bagi kalangan pengusaha karena biasanya DP merupakan pengikat bagi konsumen untuk bersama memikul risk dengan perbankan dalam membeli bidang properti yang notabene hal tersebut meminimalisir default untuk tidak kabur apabila terjadi.

Penyanyi Hizrah yang Sempat Viral Kini Sukses Jadi Milyarder di Bisnis Herbal

Selanjutnya dalam fatwa DSN MUI mengenai hal itu pada Fatwa Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000 bahwasanya DP atau dalam ketentuanya disebut hamish jidyah (tanda keseriusan) boleh dilakukan antara produsen dan konsumen dengan catatan menjadi jaminan atas ketentuan pembelian properti apabila terjadi default maka diatur ketentuanya dengan cara melihat aspek kerugian riil dari properti yang apabila lebih dari hamish jidyah maka konsumen harus menambah nilai materi serta apabila tidak lebih dari kerugian maka sebaliknya.

Oleh karenanya, hal tersebut menjadi opportunity bagi pengusaha apabila market valuation meningkat sehingga akan banyak pembeli namun apabila over justru terjadi persaingan harga yang akan membuat para pengusaha berpikir keras dalam menyeimbangkan cash flow mereka.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Namun, hal tersebut berbeda dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta dengan program DP 0 Rupiah yang menakarnya justru dengan mengurangi syarat dan ketentuan karena imbas makroprudential pada sisi colateral tentunya.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Pengamat politik meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan memengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.