Mengawal Transparansi Penyediaan Informasi Vaksinasi COVID-19

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Setelah melewati kurang lebih satu tahun, penanganan COVID-19 memasuki babak baru di Indonesia. Dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, akhirnya pemerintah memulai vaksinasi pertama pada Rabu (13/1/2021) pagi di Istana Negara.

5 Syarat Kucing Peliharaanmu Sudah Bisa Divaksin Biar Tetap Sehat

Hal tersebut merupakan langkah awal pemenuhan agenda pemerintah yang menargetkan program vaksinasi ini bisa tuntas dalam waktu 15 bulan untuk sekitar 181.5 juta penduduk Indonesia (Shalihah, 2021).

Selain itu, pembiayaan terkait pelaksanaan vaksinasi massal ini ditanggung oleh pemerintah, mengingat pelaksanaan vaksin pada saat pandemi ini merupakan bentuk penyediaan barang publik yang bersifat non-excludability di mana seluruh masyarakat dapat mengonsumsi barang tersebut tanpa terkecuali (Seidman, 2009).

WHO Peringatkan Ancaman Wabah Penyakit yang Serang Anak-anak di 2024

Hal ini ditekankan pula oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) bahwa, vaksinasi COVID-19 di saat pandemi merupakan upaya pemenuhan “public goods” yang dilakukan pemerintah sebagai urusan wajib (Obligatory Public Health Functions).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pelaksanaan dan seluruh biaya vaksinasi harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (Nadia, 2020). Hal ini sudah merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah untuk membiayai vaksinasi massal jika dilihat dari urgensinya terkait kesehatan masyarakat serta pemulihan ekonomi. 

Kasus Demam Berdarah Meningkat, Kapan Vaksin DBD Siap?

Selama beberapa bulan pelaksanaan vaksinasi berjalan, masih banyak permasalahan  yang terjadi, salah satunya disebabkan oleh adanya informasi yang simpang siur terkait vaksinasi yang beredar di masyarakat. 

Hal tersebut tentu saja mengakibatkan masyarakat menjadi ragu dan timbul kontroversi dalam merespons pelaksanaan vaksinasi. Menurut Pramudiarja & Sagita (2021), adanya informasi yang simpang siur ini banyak terjadi pada proses administrasi vaksinasi yang mencakup proses pendaftaran, pengecekan jadwal, hingga pemilihan fasilitas kesehatan. 

Sebagian besar masyarakat mengeluhkan kesulitan mencari validasi informasi untuk mendaftar dan mengecek jadwal vaksinasi. Selain itu, informasi terkait proses pendaftaran dan syarat vaksinasi yang tidak jelas juga menimbulkan kebingungan masyarakat.

Banyaknya berita simpang siur yang ada juga berpotensi menimbulkan hoaks terkait vaksinasi. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi,  mengatakan, per 10 Februari 2021 sudah ditemukan 105 isu hoaks terkait vaksin COVID-19 (Sari, 2021).

Berdasarkan website resmi Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, isu hoaks ini sangat beragam, mulai dari adanya chip yang dapat melacak orang, informasi pelaksanaan vaksin palsu yang disebarkan orang-orang yang tak bertanggung jawab, hingga hoaks meninggalnya seseorang setelah divaksin.

Selain itu, database yang digunakan untuk mendata sasaran penerima vaksinasi dinilai carut-marut yang mana kondisi tersebut juga diakui oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang mana Ia tidak percaya pada data yang dimiliki oleh Kemenkes dalam rangka distribusi dan penyiapan strategi vaksinasi akibat banyaknya data yang tidak sesuai (Dharmaningtias, 2021).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.