Babak Baru Industri Musik Indonesia

ILLUSTRASI : FOTO PRIBADI
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sebuah langkah yang melegakan dan ditunggu oleh para pekerja seni khususnya musik diambil oleh pemerintah, dengan akan bertambahnya pundi-pundi pendapatan mereka melalui hak cipta yang akan diperhitungkan pembayaran royalti atas  penggunaan lagu atau musik secara komersil kepada publik.

Berkarya dengan Cinta, Terry Persembahan Lagu Istimewa dalam Hawa Surga

Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan peraturan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik, yang salah satunya menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan membayar royalti bagi setiap atau  semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak atas royalti.

Hal ini merupakan wujud pencapaian pemerintah dari fokus pengembangan ekonomi kreatif, yaitu mengembangkan platform yang berpihak pada pencipta dari subsektor musik. Musik merupakan salah satu dari tiga subsektor prioritas, karena subsektor prioritas ini menurut pemerintah dapat berperan sebagai penghela sektor ekonomi lainnya.

SMASH Anniversary ke-14 Penampilannya Bikin Kaget Fans, Bisma: Kami Tidak Tenggelam

Disampaikan oleh pemerintah bahwa mekanisme pembayaran royalti akan diatur secara rinci dan lebih lanjut melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang mempunyai tugas dan berwenang untuk mengumpulkan royalti lagu atau musik dari para pengguna komersial sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam putusan pemerintah, dan mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait.

Dengan disahkan nya peraturan ini tentu bisa mempercepat pertumbuhan industri ekonomi kreatif lebih khusus kepada industri musik nasional , para pelaku seni pun tentu merasa hal ini sebuah angin segar karena secara logika penerimaan royalti bagi para pelaku seni musik sebagai pemegang hak cipta lagu dan musik Indonesia tentu akan meningkat.

BIG RECORDS ASIA dan JQ COMPOSEY Rilis Lagu Selamat Lebaran by CEVKEVIN, Tonjolkan Vibes Indie Band

Bagaimana peluang terhadap pertumbuhan ekonomi

Di samping akan menguntungkan bagi pemegang hak cipta, pembayaran royalti atas hak cipta tentu juga merupakan sebuah sumber pendapatan pajak bagi pemerintah, karena di dalam peraturan telah ditetapkan bahwa untuk pemberian jasa pekerja seni seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya merupakan wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa akan dikenakan pajak.

Badan Ekonomi Kreatif melalui data dari Badan Pusat Statistik menyebutkan, pertumbuhan ekonomi kreatif yang di dalamnya termasuk subsektor industri musik pada tahun 2019, menunjukkan pencapaian pertumbuhan sebesar 5,10 persen dari total PDB Ekonomi Kreatif yang ditarget sebesar 5,30 persen, artinya pada tahun 2019 capaian pertumbuhan ekonomi kreatif adalah sebesar 96,23 persen dari target yang ditetapkan. Lebih rinci untuk subsektor industri musik sendiri disebutkan pada tahun tersebut menyumbang sekitar 7, 91 persen.

Potensi Industri Musik Indonesia

Meskipun industri musik bukan salah satu subsektor penyumbang PDB ekonomi kretif terbesar, namun dengan peluang pendapatan dari pemutaran lagu oleh sektor usaha lain tentu akan membuat ekonomi kreatif melalui subsektor musik akan bangkit, atau bahkan dengan berlakunya peraturan dan mekanisme penghitungan serta distribusi royalti yang bisa menguntungkan semua pihak, bisa dipastikan industri musik Indonesia akan berkembang pesat, serta akan mendorong tumbuhnya pekerja seni muda dan berbakat baru, bergabung kedalam industri musik nasional.

Jika mekanisme penghitungan dan penarikan royalti oleh LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional akan benar benar rinci dan tidak memberatkan sektor usaha lain, tentu akan memberikan dampak berantai terhadap peluang pertumbuhan ekonomi.

Namun tentu pemerintah juga harus memberikan proporsi yang berbeda untuk setiap jenis usaha yang secara langsung atau tidak langsung dengan pemutaran musik  akan mendatangkan pendapatan bagi usaha mereka.

Semoga dengan peraturan ini industri ekonomi kreatif secara keseluruhan akan terus tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusi terhadap PDB secara nasional, agar supaya ekonomi kreatif dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional sesuai harapan .

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.