Mengenal Lebih Dalam Urusan Pemerintahan

Ilustrasi wilayah Indonesia
Sumber :
  • vstory

VIVA – Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang luas. Hal tersebut mempengaruhi sistem urusan pemerintahan yang digunakan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah dibedakan. Undang-undang dasar dan perubahannya telah memberikan landasan konstitusional untuk penyelenggaraan pemerintah daerah.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Ketiga urusan tersebut akan dijelaskan secara rinci sebagai berikut.

Pemda Jakarta dan Sekitarnya Dianggap Tak Serius Tangani Pengolahan Sampah

Dalam artikel ini, ada 3 hal yang akan dibahas, yaitu pemerintahan absolut, pemerintahan konkuren, dan pemerintahan umum. Apa saja arti dari ketiga pemerintahan tersebut? Simak lebih lanjut pada artikel ini.

A. Pemerintahan Absolut

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Apa saja kewenangan-kewenangan yang dimaksud? Kewenangan yang dimaksud misalnya kewenangan mengenai politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut juga sudah diatur dalam pasal 10 ayat (2) UU 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut, pemerintah pusat dapat melaksanakannya sendiri (dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian), atau dilimpahkan kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang berdasarkan asas dekonsentrasi.

Contoh dari pelaksanaannya adalah menetapkan kebijakan luar negeri, mendirikan angkatan bersenjata, menetapkan kebijakan keamanan nasional, mendirikan lembaga peradilan, menetapkan kebijakan moneter, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama.

B. Pemerintahan Konkuren

Pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah akan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. 

Urusan pemerintahan wajib terbagi menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sedangkan urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. 

Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut.

a) Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

b) Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

c) Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

d) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Contoh pelaksanaan urusan pemerintahan konkruen pada Daerah Siak dalam pelayanan dasar bagian Pendidikan. Di Kabupaten Siak, pelaksanaan dilakukan oleh 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Untuk tahun 2017 diselenggarakan sebanyak 11 program dan 73 kegiatan.

C. Pemerintahan Umum

Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi:

a) Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengalaman pancasila, pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI.

b) Pembinaan persatuan dan kesatuan

c) Pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.

d) Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

e) Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f) Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila.

g) Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Urusan pemerintahan umum dijalankan oleh gubernur dan bupati/wali kota di setiap wilayah. Dalam pelaksanaanya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Sedangkan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintahan pusat.

Urusan Pemerintahan Wajib dalam urusan pemerintahan umum terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, dll.

Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi ketenagakerjaan, ketahanan pangan, administrasi kependudukan, perhubungan, pemberdayaan masyarakat, kebudayaan, kearsipan, dll.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 6 ayat (1) ditetapkan bahwa Pemerintah Daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Tugas umum pemerintahan yang dimaksud antara lain mencakup tentang kerja sama antar daerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.

Adanya pembagian urusan pemerintahan ini berfungsi untuk memudahkan pemerintah dalam pengelolaan urusan negara. Dalam penyelanggaraan pemerintahan telah dibagi menjadi tiga yaitu pemerintahan absolut yang terdiri dari urusan pemerintah pusat, pemerintahan konkuren yang terdiri dari pembagian antara pemerintah pusat dan daerah, serta pemerintahan umum yaitu merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Pembagian urusan pemerintahan tersebut diharapkan dapat berjalan secara maksimal agar jalannya pemerintahan di pusat dan daerah dapat berjalan dengan lancar. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memaksimalkan urusan di daerahnya sehingga dapat membantu kelancaran urusan pemerintah pusat. Begitu juga sebaliknya, pemerintah pusat dapat mengayomi pemerintah daerah bawahannya agar dapat menyelesaikan urusannya dengan baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.