UMKM, Si Kecil yang Berperan Besar Bangkitkan Ekonomi Nasional

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyerahkan bantuan gerobak pada UMKM setempat.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah terus berupaya memberdayakan dan meningkatkan kapabilitas UMKM setempat, salah satunya dengan memberikan pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi kemitraan dengan pelaku bisnis.
 
Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Magelang bekerja sama dengan salah satu brand minimarket ternama, PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk memberikan pelatihan wirausaha mandiri UMKM. Pelatihan ini diikuti sebanyak 75 UMKM se-Kabupaten Magelang.
 
Melalui kegiatan pelatihan kewirausahaan mandiri UMKM ini diharapkan peserta UMKM dapat menerima dan mengadaptasi nilai-nilai baru dalam berusaha, memperluas wawasan, prakarsa, kreativitas dan inovasi. Kemudian terjalinnya kemitraan yang dapat meningkatkan pendapatan kesinambungan usaha, kuantitas dan kualitas produksi.
 
Fasilitasi pelatihan semacam ini memang sangat dibutuhkan para pengusaha kecil dan menengah untuk bisa mengembangkan usahanya, dan tentunya agar bisa terus bertahan di tengah hantaman badai pandemi covid-19. Pemerintah pun kerap menggelontorkan sejumlah bantuan untuk UMKM baik dalam bentuk dana ataupun peralatan produksi.
 
Tidak bisa dipungkiri, berbagai sektor turut terkena imbas pandemi covid-19 ini, baik itu sektor sosial ekonomi, tak terkecuali sektor informal. Hal ini mengakibatkan sektor ekonomi menurun tajam, konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor impor terkontraksi dan pertumbuhan ekonomi menurun.
 
Padahal, UMKM adalah bentuk upaya paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat agar bisa terus menyambung hidup paling tidak untuk keluarganya. Pemulihan ekonomi nasional harus dimulai dari sektor usaha mikro kecil menengah karena UMKM memiliki peranan penting dalam roda perekonomian Indonesia, terutama ketika terjadi krisis. Meski namanya usaha kecil, ia berperan besar menjalankan roda perekonomian keluarga, bahkan di suatu wilayah.
 
Kriteria UMKM
 
Berdasarkan UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebutkan:
 
1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
•              Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
•              Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
 
2. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
•              Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
•              Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
 
3. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
•              Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
•              Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar
 
Berbagai Bentuk Kemitraan UMKM 
 
Selain dalam bentuk pelatihan, fasilitasi yang bisa dilakukan pemerintah untuk membuat UMKM tetap eksis adalah dengan membuka jalan kemitraan agar usaha kecil menengah bisa terus eksis. Salah satunya bentuk kemitraan dengan Indomaret.
 
Ada beberapa bentuk kemitraan yang ditawarkan Indomaret untuk para pelaku UMKM. Program kemitraan Indomaret yang sudah berjalan sampai saat ini meliputi Mitra UMKM yaitu jualan kuliner di depan toko Indomaret. 
 
Kemudian ada juga kesempatan menjadi Mitra UMKM, yaitu memasok snack atau makanan ringan untuk dijual di Indomaret. Ada pula kemitraan Jajanan Nusantara, yaitu sebagai pemasok jajanan pasar atau kue basah di Indomaret.
 
Ada pula bentuk kemitraan Batik Nusantara yaitu sebagai pemasok kerajinan batik khas Daerah yang akan dijual di aplikasi Klik Indomaret. Serta, Komoditi Pertanian sebagai pemasok produk lokal yang akan dijual di toko Indomaret.
 
Cantumkan Merk (Branding) dan Kontak Dalam Kemasan Produk UMKM
 
Sebelum melebarkan pasar distribusi, pelaku UMKM perlu memikirkan aspek kemasan produknya agar lebih menarik dan laku di pasaran. Tentunya, kemasan yang kekinian dan rapi akan lebih menarik minat pembeli, apalagi kalau segmentasi produknya adalah anak-anak muda generasi milenial.
 
Tidak jarang, pemerintah juga hadir memberikan fasilitasi pelatihan pengemasan produk agar lebih menarik. Tidak hanya itu, bahkan Pemerintah Kabupaten Magelang juga memberikan bantuan alat produksi berupa sealer untuk mengemas produk UMKM.
 
Jangan lupa, tonjolkan juga brand atau merk yang bisa membuat pembeli mudah mengingat produk UMKM yang dijual. Selain itu, cantumkan juga alamat atau nomor kontak yang dapat dihubungi untuk pembelian selanjutnya. Karena tidak jarang, konsumen bukan membeli untuk dirinya sendiri, tapi justru untuk oleh-oleh. Dengan demikian, konsumen tersebut sudah memberi andil untuk mengenalkan produk UMKM itu pada orang lain.
 
Dengan memberikan merk, nomor kontak, dan bahkan nama akun media sosial UMKM di kemasan produk, akan memberi kemudahan bagi orang lain yang ingin membeli produk itu juga. Apalagi di tengah masa pandemi seperti ini, tentunya marketing online menjadi pilihan karena memberi kemudahan untuk melakukan transaksi pemesanan.
 
Sebagai pengusaha UMKM juga dapat memanfaatkan jejaring sosial untuk mempromosikan produknya, untuk itu kemampuan mengelola media sosial dan literasi digital juga diperlukan. Hal tersebut juga kerap menjadi materi pelatihan bagi para pelaku UMKM. Hal ini juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah yang selalu mendorong pengembangan UMKM dari segala sektor. (Fany Rachmawati, Pranata Humas Dinas Kominfo Kabupaten Magelang)

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Pengamat politik meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan memengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.