Demonstrasi Sebagai Wujud Penerapan Hak Asasi: Solusi atau Ilusi?

Kementrian Politik, Hukum, dan HAM Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Lagi-lagi beredar kabar mengenai kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat aksi demonstrasi penambangan andesit yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo.

Polisi Prediksi Ribuan Orang Bakal Demo di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Perlawanan warga dilakukan beriringan dengan masifnya tekanan dan tindakan yang dilakukan oleh aparat. Masyarakat Wadas menentang keras adanya wacana pembangunan tambang batu andesit yang nantinya akan digunakan untuk material pembangunan Bendungan Bener seperti yang termaktub dalam SK Gubernur Jateng No.509/41/2018.

Di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tepatnya pasal 1 ayat 3 di katakan bahwa, “Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.”

Ada Demo, Arus Lalu Lintas Menuju Depan DPR Dialihkan Hingga Pukul 18.00 WIB

Sebagai warga negara Indonesia, warga desa Wadas mempunyai hak kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum atas kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

Dalam kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum secara khusus di atur juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

Belum Ada Pengalihan Arus Buntut Demo Mahasiswa- Pelajar di DPR, Polisi sebut Situasional

Di undang-undang tersebut diatur bentuk, tata cara menyampaikan pendapat, hak dan kewajiban peserta serta sanksi bagi pengunjuk rasa. Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum yang menyebutkan bahwa “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Proyek Bendungan atau Waduk Bener di Purworejo adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Perpres No 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Masyarakat yang secara historis menganggap bahwa tanahnya memiliki nilai sejarah terhadap keberlangsungan hidup saling bergandengan tangan untuk melakukan penolakan terhadap adanya kegiatan penambangan yang akan dilakukan di daerah tersebut.

Dari sisi geografis, pembangunan tambang andesit juga akan memicu pencemaran dan kerusakan pada sekitar 27 sumber mata air di desa Warga yang berimbas pada sumber mata air yang mengaliri lahan pertanian dan pencarian warga.

Hal ini tentu memicu warga untuk melakukan aksi penolakan dan unjuk rasa. Yang mana puncaknya terjadi pada Jum’at 23 April 2021 lalu dimana terjadi bentrok antara masyarakat Desa Wadas dan aparat keamanan.

Lagi-lagi antara kepentingan dan keadilan terjadi sebuah pertentangan yang menimbulkan suatu kejadian di negeri yang kaya ini, entah demi kemajuan negeri atau hanya nafsu birahi?

Sulit memang ketika dihadapkan pada sebuah kenyataan dan pilihan yang mana harus mengorbakan rakyat atau kepentingan. Pemerintah selaku pelaksana dihadapkan pada kenyataan yang pahit yang mana tujuannya baik namun pada prakteknya terdapat kesalahan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

 Pada dasarnya masyarakat Wadas juga sudah beberapa kali menyurati dan berkomunikasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, tidak ada hasil yang dinilai menguntungkan masyarakat.

Jawaban-jawaban hasil audiensi pun cenderung normatif dan tidak memuaskan. Tidak ada win-win solution yang ditemukan, dan kian hari pemerintah dinilai semakin sewenang-wenang kepada masyarakat.

Melihat ketidakadilan adalah sesuatu hal yang memicu mata hati untuk mengobarkan perlawanan, ketakutan-ketakutan mulai dikesampingkan. Bahkan pada unjuk rasa yang dilakukan, berimbas pada masyarakat yang mendapat sikap represif dari aparat yang mana secara bersamaan juga ada sekitar 12 warga yang ditangkap.

Padahal dalam peraturan yang terkait dengan pengamanan demonstrasi yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”), tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif.

Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

Yang perlu dievaluasi juga dalam unjuk rasa ini adalah ketika pemerintah masih saja melakukan tindakan-tindakan represif kepada warga sekitar pada saat melakukan unjuk rasa, hal ini semakin membuat warga sekitar tidak percaya terhadap apapun yang dilakukan oleh pemerintah.

Yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan pendekatan yang humanis agar terjadi kerjasama yang baik antara pemerintah dengan warga setempat. Dan yang perlu digaris bawahi adalah sebelum melakukan pembangunan dan melakukan penambangan pemerintah perlu mengkaji hal ini secara komperhensif dan mendatangkan ahli untuk menganalisis terkait dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Agar pemerintah bisa memberikan solusi yang terbaik kepada warga setempat yang sangat merasa dirugikan dalam hal pembangunan ini. Sajauh ini terkait dengan pembangunan bendungan, belum ada langkah kongkrit pemerintah yang menawarkan solusi terbaik bagi warga setempat, pemerintah seakan-akan hanya memberikan ganti rugi lahan saja, tetapi tidak mementingkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Penulis: Kementrian Politik, Hukum, dan HAM Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.