Mudik Dilarang, Bisnis Transportasi Gigit Jari (lagi)

illustrasi : moda transportasi
Sumber :
  • vstory

VIVAMudik merupakan fenomena tahunan yang sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Bahkan mudik menjadi salah satu tradisi wajib bagi masyarakat Indonesia yang hidupnya jauh dari kampung halaman. Fenomena ini terjadi saat hari raya di Indonesia dan salah satunya adalah Hari Raya Idul Fitri.

Wali Kota Berharap Proyek MRT 'Beneran' Sampai Tangsel: Itu Kita yang Usul

Hampir setiap tahun orang berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk bertemu keluarga. Tak jarang fenomena ini menjadi peristiwa mengharukan bagi setiap orang, terlebih bagi orang yang lama tidak bertemu dengan keluarga dan sanak saudara.

Adanya pandemi covid-19 yang melanda seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada tahun ini. Larangan tersebut bertujuan untuk menghentikan penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Hingga tanggal 5 Mei 2021 jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 1.691.658 dimana sebanyak 1.547.092 telah dinyatakan sembuh. Sedangkan sebanyak 8.151.942 orang telah divaksinasi sampai tahap ke-2. Namun angka-angka tersebut masih belum bisa meyakinkan pemerintah bahawa mudik tahun ini sudah aman.

Sebenarnya kebijakan larangan mudik ini bukanlah hal baru mengingat tahun lalu larangan mudik juga diberlakukan pemerintah Indonesia. Padahal menurut data Kementrian Perhubungan ada sekitar 3,4 juta keluarga dari Jabodetabek yang mudik. Tahun ini nampaknya akan mengulang tahun 2020, tak akan ada cerita mudik lebaran karena pandemi belum terkendali.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Kebijakan larangan mudik sedikit banyak mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat. Menurut Kementrian Perhubungan, fenomena mudik lebaran sebelum adanya pandemi menyebabkan adanya 10,3 triliun rupiah uang yang mengalir ke daerah, sedangkan menurut Kadin sebanyak 9,7 triliun rupiah, belum lagi diwaktu yang sama menurut Kementrian Keuangan total THR untuk ASN, TNI, POLRI dan pensiunan mencapai 20 triliun rupiah.

Dengan adanya kebijakan ini maka kemungkinan aliran uang tidak akan sebanyak sebelum pandemi, dan sedikit banyak akan mempengaruhi kondisi ekonomi pelaku bisnis transportasi dan pada akhirnya transportasi tidak akan tumbuh cepat seperti yang diharapkan.

Kondisi transportasi saat lebaran

Pada lebaran 2019 dimana pandemi covid-19 belum masuk ke Indonesia kondisi bisnis transportasi Indonesia sangat bagus. Berdasarkan data BPS, pertumbuhan sektor transportasi pada triwulan II 2019 (masa lebaran) sebesar 5,78 persen dibanding tahun 2018 (y on y) dan jika dibandingkan triwulan sebelumnya (q to q) juga mengalami pertumbuhan sebesar 3,66 persen. Hal tersebut menggambarkan betapa besar peran sektor transportasi pada masa mudik lebaran. Geliat ekonomi begitu terasa yang bisa memberikan keuntungan baik dari sisi pelaku bisnis transportasi maupun bagi pemudik yang memang membutuhkan sarana untuk bisa kembali ke kampung halaman.

Sedangkan lebaran tahun 2020 dimana terjadi pandemi dan larangan mudik diberlakukan, sektor transportasi mengalami kontraksi yang cukup dahsyat yakni sebesar 30,84 persen pada triwulan II tahun 2020 jika dibandingkan dengan triwulan II tahun 2019 (y on y). Hal yang sama juga terlihat pada pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 jika dibandingkan triwulan sebelumnya (q to q) yang mengalami kontraksi sebesar 29,22 persen. Kondisi yang sulit bagi pelaku bisnis transportasi mengingat momen tersebut merupakan kesempatan yang bagus untuk meningkatkan kondisi ekonomi yang mulai terpuruk karena pandemi. Namun impian itu harus pupus karena adanya larangan mudik dari pemerintah yang berdampak dengan tidak bisa beroperasinya kendaraan-kendaraan yang biasa digunakan untuk mudik.

Mudik 2021

Kondisi mudik 2020 tampaknya akan terulang kembali tahun ini bahkan mungkin menjadi lebih buruk. Rentang waktu larangan mudik yang cukup lama makin mempersulit gerak pelaku bisnis transportasi, apalagi dipertegas dengan adanya kebijakan penyekatan pemudik yang diterapkan oleh beberapa provinsi yang memiliki perbatasan darat secara langsung. Bahkan kebijakan larangan transportasi untuk mudik pun mulai diberlakukan tanggal 6 Mei 2021 hingga tanggal 17 Mei 2021. Sanksi-sanksi nya pun sudah ditetapkan, bagi pemudik yang nekat dan terkena razia akan diminta putar balik sedangkan bagi kendaraan transportasi umum sanksinya mengacu pada Kakorlantas. Seolah pukulan bertubi-tubi bagi pelaku bisnis transportasi dan larangan berlapis-lapis bagi pemudik untuk pulang ke kampung halaman.

Menyikapi kebijakan mudik tahun ini memang harus dengan kacamata yang lebih luas dan kebesaran hati. Tujuan pemerintah adalah untuk kebaikan bersama. Jika tidak ingin seperti India yang mulai kewalahan karena adanya gelombang covid-19 yang begitu dahsyat, maka kesadaran dari setiap elemen masyarakat mutlak diperlukan. Baik pelaku bisnis maupun pemudik bisa lebih bersabar dan berbesar hati demi kebaikan bersama. Kesabaran dan kebesaran hati yang diikuti dengan kepatuhan akan anjuran pemerintah semoga bisa menjadikan Indonesia segera bangkit dan bebas dari pandemi sehingga roda ekonomi bisa bergulir normal kembali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.