Pencegahan Dini Pelanggaran Hak Asasi Manusia

ilustrasi hak asasi manusia
Sumber :
  • vstory

VIVA Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak kodrati yang secara inheren melekat pada diri manusia sejak lahir. HAM juga merupakan suatu Karunia Tuhan Yang Maha Esa oleh karena itu, siapapun tidak berhak untuk merampas suatu hak dalam diri seorang manusia.

Sebagai contoh yang termasuk ke dalam HAM yaitu hak untuk hidup, hak memeluk agama sesuai kepercayaannya, hak ekonomi, sosial dan budaya, hak atas kesehatan, hak mengeluarkan pendapat, hak mendapat Pendidikan dsb. Hak azasi manusia dijamin dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28 , pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.

Secara harfiah hak asasi merupakan hak pokok atau mendasar, setiap orang memiliki hak sekaligus memiliki kewajiban oleh karena itu suatu hak tidak bisa terlepas dari suatu kewajiban karena  merupakan suatu kodrat,martabat atau derajat manusia.

Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormat, dijungjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. Setiap orang memiliki harkat dan martabat  yang sama antara satu  dengan yang lainnya tidak ada pembeda walaupun berbeda golongan, etnis, suku bangsa dan agama.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia bukanlah hal yang asing, di media massa sering diberitakan adanya pelanggaran HAM baik yang berat maupun yang ringan.  Contoh pelanggaran HAM yang berat yaitu kasus penembakan orang yang sedang berdemo.

Kasus Penembakan warga Palestina oleh Israel dan banyak lagi yang lainnya.  Kalau contoh pelanggaran HAM yang ringan yaitu saling mengejek dengan teman, mencemooh dan sebagainya

Untuk mencenggah terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang maka  jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia harus dikenalkan pada anak secara dini melalui Pendidikan karakter di sekolah. Di Sekolah mulai diajarkan etika dan sopan santun pada siswa untuk saling menghormati dan menghargai setiap perbedaan.

Anak diajarkan untuk tidak saling mengejek satu sama lain, merendahkan satu sama lain, membully, melakukan perundungan terhadap teman, karena membully, saling mengejek merupakan salah satu pelanggaran HAM walaupun ringan jika kita mendapati anak yang sedang membully, saling mengejek maka harus segera kita tegur untuk mencenggah pelanggaran HAM yang lebih berat.

Pengacara Mengaku Kesulitan Temui Munarman
Buruh sempat bentrok dengan polisi saat demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Demo Sempat Ricuh, Mobil Komando Buruh Ditabrakan ke Kawat Berduri

Dalam aksi ini, massa buruh menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai cacat hukum.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.