Melihat Penerapan Sistem Merit dalam Seleksi CPNS 2021

Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kebutuhan akan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkompeten terus meningkat sesuai dengan tujuan pemerintah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. 

Berkas Lengkap, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Segera Disidang

Salah satu cara yang mungkin dilakukan untuk memenuhi kualifikasi tersebut adalah dengan mengadakan seleksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengungkapkan bahwa pembukaan proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilangsungkan secara bersamaan sebelum akhir bulan Juni.

Hasil Psikotes Seleksi CPNS Nol, Kejagung Beri Tanggapan

Dan tentunya penyelenggaraan seleksi CPNS pada tahun ini tetap akan menggunakan sistem merit. Penyelenggaraan sistem merit tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Jenguk Olivia Nathania, Farhat Abbas Sampaikan Maaf dari Nia Daniaty

Dengan berlakunya UU ASN ini, menjadi tonggak perubahan dalam berlangsungnya proses reformasi birokrasi di Indonesia. Birokrasi pada abdi negara yang dulu dikenal sebagai pegawai yang bekerja lamban, tidak profesional, rawan pemberlakukan KKN, dan cenderung tidak netral. 

Kini anggapan tersebut diubah menjadi upaya dalam menumbuhkan budaya kerja yang bebas dari praktik KKN, intervensi partai politik, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.

Sistem ini dilakukan untuk memastikan jabatan yang berada di birokrasi pemerintahan akan dipegang oleh pegawai yang memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Demi mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi. 

BKN menyatakan bahwa metode Computer Assisted Test (CAT) 2021 akan digunakan untuk proses seleksi rekrutmen PNS, PPPK, sekolah kedinasan, pengembangan karir, dan seleksi selain ASN demi menunjang penyaringan pegawai secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN. CAT adalah sistem seleksi menggunakan alat bantu komputer untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. 

Pada tahun ini terjadi perubahan ketentuan dari Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi serta kebutuhan sekarang setelah sebelumnya vakum akibat pandemi COVID-19. 

Adapun perubahan tersebut meliputi penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang terdapat pada komputer peserta tes CPNS. Pemerintah juga telah merilis secara resmi aturan pendaftaran CPNS 2021 yang didalamnya memuat ketentuan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Aturan terkait SKD tertuang dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Penilaian SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Selanjutnya, cakupan SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) termuat dalam Pasal 36 yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara. Tes Intelegensia Umum (TIU) termuat dalam Pasal 37 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. 

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) termuat dalam Pasal 38 yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Setelah dilakukan seleksi yang cukup ketat. Hasil kelulusan SKD akan ditetapkan atas dasar keputusan ketua panitia seleksi dan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah. Bagi peserta yang lolos SKD dan telah melewati ambang batas yang ditentukan. Maka selanjutnya akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dilamar dengan kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan. 

SKB pada tahun ini juga dilaksanakan menggunakan sistem CAT. Bagi para pelamar yang mengincar jabatan fungsional, materi tes akan disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan kedalam bank soal di sistem CAT BKN .

Sedangkan, bagi pelamar yang mengincar jabatan pelaksana teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Setelah lulus dari SKD dan SKB CPNS 2021, maka para peserta CPNS akan mengikuti tahap pengintegrasian nilai, pengumuman kelulusan, pemberkasan dokumen, pengusulan NIP, dan pelantikan ASN. Dari semua rangkaian seleksi CPNS, bisa dilihat bahwa seluruh peserta akan melewati proses penilaian yang cukup panjang dan ketat. Hal ini dilakukan demi menjaring calon pegawai terbaik dari yang paling baik.

Seleksi rekrutmen merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir praktik spoil sistem yang merupakan akar permasalahan birokrasi di tanah air. Melalui UU ASN yang telah dikeluarkan oleh pemerintah serta perbaikan sistem yang terus dilakukan diharapkan mampu memperbaiki kualitas para birokrat. 

Timbulnya berbagai permasalahan dalam seleksi CPNS pada periode sebelumnya tidak terlepas dari kinerja birokrasi yang belum berorientasi melayani masyarakat. Kini, penyelenggaraan seleksi CPNS dengan menggunakan sistem merit merupakan suatu kebutuhan demi mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.