PPKM Diperpanjang, Akankah Ekonomi Rakyat Kecil Tenggelam?

- vstory
VIVA – Pada era pandemi saat ini, negara membutuhkan seorang pemimpin yang memang benar-benar berkompeten dan memang handal dan tangguh untuk menghadapi serbuan virus yang seakan-akan tidak terkendali. Sebuah kebijakan yang diambil harus memang benar-benar mampu mengatasi permasalahan yang ada, sehingga bencana wabah virus yang melanda negara Indonesia ini segera berakhir.
Tentunya sebuah kebijakan yang diambil oleh pemerintah haruslah melihat dari berbagai aspek tidak hanya dari satu aspek sehingga mengesampingkan aspek lain. Hal ini merupakan suatu hal yang sangat sulit. Namun dengan sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah yang mana banyak orang-orang berpendidikan tinggi dan orang-orang yang memang berkompeten di bidangnya di lingkungan pemerintah, tentunya hal ini bukan merupakan suatu hal yang sulit.
Namun terkadang sebuah kebijakan penuh akan kontroversial akibat pemerintah tidak independen dan banyak intervensi dari ekstenal maupun internal pemerintahan. Jika kebijakan memperpanjang PPKM yang diambil pemerintah tentunya menjadi sebuah kabar yang mengejutkan bagi para pedagang-pedagang kecil yang mana pada pelaksanaan PPKM ini mengalami penuruan omzet pemasukan.
Mau tidak mau mereka harus membuka dagangan mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan terpaksa melanggar peraturan pemerintah terkait dengan PPKM ini. Dengan diperpanjangnya kebijakan ini oleh pemerintah tentunya akan berdampak sangat besar bagi rakyat kecil yang ekonominya akan terganggu akibat kebijakan ini.
PPKM ini sama halnya dengan karantina kesehatan, jika mengacu kepada UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan maka sudah sangat patut indonesia dikatakan darurat kesehatan, beradasarkan Pasal 2 UU No 6 Tahun 2018 bahwa kekarantinaan kesehatan diselenggarakan berdasarkan salah satunya keadilaan dan nondiskriminatif.
Jika dilihat pada fakta dilapangan tentunya hal tersebut berbeda sangat jauh dimana terjadi sebuah ketimpangan yang sangat terlihat jelas dan adanya ketidakstabilan yang dialami oleh rakyat kecil. Pemerintah seakan-akan hanya mampu membuat kebijakan dan petugas yang ada dilapangan hanya mengatasnamakan menjalani perintah dan berdasar kebijakan dan mengesampingkan aspek kemanusiaan dan tidak memikirkan dampak dari tindakan yang mereka lakukan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 55 UU Kekarantinaan bahwasannya kebutuhan dasar orang dan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jika dilihat pada fakta dilapangan, apakah hal tersebut dilakukan?