Korupsi Bansos, Mantan Mensos Ingin Bebas?

Juliari P. Batubara, Mantan Menteri Sosial yang sudah korupsi bantuan sosial
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pada hari Senin, 9 Agustus 2021 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara virtual atas kasus korupsi dana bantuan sosial pandemi corona. 

img_title Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

Dalam sidang tersebut, Juliari Batubara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Megawati Soekarnoputri karena dirinya terlibat dalam korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dan lalai mengawasi stafnya di Kementerian Sosial serta membuat partai berwarna merah berlogo banteng tersebut terkena dampak dari kasus korupsi bansos.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juliari Batubara didakwa Jaksa menerima suap senilai 32 miliar rupiah lebih dalam pengadaan bantuan sosial Covid-19. Di dalam dakwaan tersebut, uang 32 miliar rupiah lebih diduga diterima oleh Juliari Batubara melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso.

img_title Prabowo Sebut Pendidikan Butuh Investasi yang Besar, Akui Korupsi Sesungguhnya Awal Kehancuran Bangsa

Uang suap diduga diberikan terkait penunjukan sejumlah perusahaan atau vendor sebagai penggarap proyek Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Ikhsan Fernandi, Jaksa KPK menjatuhi hukuman kepada Juliari Batubara 11 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

img_title Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

Namun, Juliari Batubara membantah menerima dana dari terdakwa lainnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Juliari Batubara ingin dibebaskan dari segala tuntutan dakwaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

Menurut Juliari Batubara, "Putusan majelis hakim sangat berdampak bagi keluarganya. Terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih butuh peran saya sebagai ayah mereka. Keluarga saya tak hanya dipermalukan tapi juga dihujat atas sesuatu yang tidak mereka mengerti."

Lantas, hukuman apa yang tepat untuk para pejabat koruptor, apalagi di saat pandemi corona ?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) yang juga salah satu kuasa hukum dari para korban korupsi bansos mengatakan, "Korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik disaat pandemi dan dia sampai hari ini tidak mengaku, layak sebenarnya dituntut pidana penjara seumur hidup."

Sementara menurut Eny Rochayati, perwakilan warga penggugat bansos Jakarta Utara, "Penjara tidak menjadi efek jera bagi para pejabat yang melakukan korupsi, buktinya korupsi terus saja ada tidak pernah habis."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut