Korupsi Bansos, Mantan Mensos Ingin Bebas?

Juliari P. Batubara, Mantan Menteri Sosial yang sudah korupsi bantuan sosial
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pada hari Senin, 9 Agustus 2021 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara virtual atas kasus korupsi dana bantuan sosial pandemi corona. 

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Dalam sidang tersebut, Juliari Batubara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Megawati Soekarnoputri karena dirinya terlibat dalam korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dan lalai mengawasi stafnya di Kementerian Sosial serta membuat partai berwarna merah berlogo banteng tersebut terkena dampak dari kasus korupsi bansos.

Juliari Batubara didakwa Jaksa menerima suap senilai 32 miliar rupiah lebih dalam pengadaan bantuan sosial Covid-19. Di dalam dakwaan tersebut, uang 32 miliar rupiah lebih diduga diterima oleh Juliari Batubara melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Uang suap diduga diberikan terkait penunjukan sejumlah perusahaan atau vendor sebagai penggarap proyek Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Ikhsan Fernandi, Jaksa KPK menjatuhi hukuman kepada Juliari Batubara 11 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian Bertambah

Namun, Juliari Batubara membantah menerima dana dari terdakwa lainnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Juliari Batubara ingin dibebaskan dari segala tuntutan dakwaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

Menurut Juliari Batubara, "Putusan majelis hakim sangat berdampak bagi keluarganya. Terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih butuh peran saya sebagai ayah mereka. Keluarga saya tak hanya dipermalukan tapi juga dihujat atas sesuatu yang tidak mereka mengerti."

Lantas, hukuman apa yang tepat untuk para pejabat koruptor, apalagi di saat pandemi corona ?

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) yang juga salah satu kuasa hukum dari para korban korupsi bansos mengatakan, "Korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik disaat pandemi dan dia sampai hari ini tidak mengaku, layak sebenarnya dituntut pidana penjara seumur hidup."

Sementara menurut Eny Rochayati, perwakilan warga penggugat bansos Jakarta Utara, "Penjara tidak menjadi efek jera bagi para pejabat yang melakukan korupsi, buktinya korupsi terus saja ada tidak pernah habis."

Pada tanggal 8 Agustus 2020, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, "Korupsi yang dilakukan di saat pandemi atau bencana itu hukumannya pidana mati."

Mengacu pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 'Dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'

Keadaan tertentu dimaksudkan ketika :

  • Negara dalam keadaan bahaya sesuai Undang-Undang yang berlaku
  • Sedang terjadi bencana alam nasional
  • Pengulangan tindak pidana korupsi
  • Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter

Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020, memutuskan bahwa Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Menurut Anda, pantaskah Juliari P. Batubara yang merupakan mantan Menteri Sosial yang melakukan korupsi dana Bantuan Sosial disaat Pandemi Covid-19 dijatuhi hukuman pidana mati? (Penulis: Demas Reyhan Adritama)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.