Menanti RUU KUHP untuk Mengatasi Overload Lapas

Menanti RUU KUHP untuk mengatasi overload Lapas
Sumber :
  • vstory

VIVA – Seperti kita ketahui bersama kejadian yang sangat miris dan mengenaskan terjadi pada dini hari Rabu, 8 September 2021 di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yaitu terjadinya kebakaran yang memakan korban jiwa sebanyak 41 orang WBP dan mengakibatkan 73 luka ringan dan 8 luka berat yang berasal dari Blok C II yakni Blok Khusus Narkoba.

Publik dibuat heran di mana seharusnya WBP/Narapidana adalah orang yang sedang dirampas kemerdekaannya dan di bawah pengawasan, perlindungan dan tanggung jawab negara sehingga harus dipastikan keselamatannya, namun ternyata meninggal dengan sia-sia di dalam sel yang terkunci dari luar.

Dalam UU 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Bab III pasal 14 huruf b yang berbunyi “ Narapidana mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.

Namun fakta di atas seakan tidak berlaku bagi WBP/Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang akibat terjadinya Overkapasitas yang mencapai 300 persen.

Seperti yang tercantum dalam smslap.ditjenpas.go.id terdapat 2.069 penghuni yang seharusnya berdasarkan kapasitas adalah 600 penghuni, namun kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan tata kelola Lapas Kelas I Tangerang mengingat kapasitas SDM maupun anggaran terbatas. Sebagai contoh petugas pengamanan yang berjaga saat terjadi kebakaran hanya 13 personil itu pun terbagi dalam 4 blok dan pos menara pengawas.

Blok CII merupakan blok khusus Narkoba yang di dalamnya terdapat WBP terkait kasus narkotika baik itu, pengguna, pengedar maupun bandar Narkotika yang perlu kita soroti adalah tingginya pemakai Narkotika yang dihukum menggunakan pemenjaraan dan tidak diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam rapat koordinasi bersama dengan aparat penegak hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) dalam pelaksanaan Rehabilitasi Atas Penerapan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  pada tanggal 26 Juli 2021 pernah menyampaikan agar semangat penanganan kasus penyalahgunaan Narkotika khususnya pada pemakai diarahkan pada aspek kesehatan bukan lagi pemenjaraan.

Dalam paparannya diterangkan bahwa hingga 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus Narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan seindonesia. Artinya ada 51,8 persen di antara jumlah di atas adalah kasus Narkotika.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Kita berharap ada solusi yang tepat untuk mengatasi overload jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se indonesia bukan dengan menambah jumlah kapasitas Lapas dan rutan namun dengan cara mengubah pendekatan hukum antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan sehingga tidak semua dijatuhi hukuman penjara.

Pendekatan restorative justice bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan keadilan restorative, diharapkan permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang terlampau penuh (over crowded) dapat diselesaikan.(Tri Handoyo, Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Bapas Kelas I Yogyakarta)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin
Bangunan bekas Blok Tirta Gangga Lapas kelas 2A Kerobokan, Bali, yang ludes terbakar

Bekas Hunian Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali Ludes Terbakar

Para pekerja sempat melakukan pemadaman darurat secara manual di bekas lapas tersebut namun tak berhasil.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.