Ada Apa dengan BLBI?

Ada apa dengan BLBI hingga menyita barangnya sendiri
Sumber :
  • vstory

VIVA - Mirip film AADC Ada Apa Dengan Cinta. Satgas BLBI sibuk sedang menyita jutaan hektar tanah. Sampai Lippo bilang, "Pemerintah kok sita tanah milik pemerintah?".

Kontroversi Hasyakyla Kakak Adhisty Zara Dari Perseteruan dengan Adik hingga ngaku Nyetir Saat Mabuk

Rupanya ada 3 kekeliruan satgas BLBI yang dilakukan sekarang.

1. Tanah assets yang dieksekusi itu telah dikuasai pemerintah sejak 20 tahun lalu. Pihak obligor BLBI pun sudah lupa hal tersebut. Orangnya sudah gak ada alias kabur.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

2. Ternyata obligasi BLBI tersebut bukan satu satunya korban dari negara, rupanya setelah bank-bank disuntik BLBI, ada kategori lain; BDL Bank Dalam Likuidasi, BBO Bank Beku Operasi, dan BTO Bank Take Over.

3. Nah, yang terakhir ini kemudian dimerger, dan dikuasai pemerintah, akhirnya mendapatkan PEN penambahan penyertaan negara. PEN adalah singkatan pemulihan ekonomi nasional.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Dana tersebut dinamakan OR Obligasi Rekap. Artinya bank-bank BTO tersebut disuntik surat utang negara RI sebesar Rp400 triliun.

Ke manakah dana OR Rp400 triliun tersebut berada?

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan ratusan triliun untuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. PEN diberikan kepada berbagai lembaga perlindungan sosial, Pemda, insentif, UMKM, hingga beberapa BUMN.

Tujuannya, agar penerima PEN bisa memanfaatkan dana tersebut untuk mendongkrak perekonomian mereka yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat di tengah pandemi.

Dana PEN dicairkan dalam beberapa bentuk, seperti subsidi bunga untuk UMKM, Penempatan dana untuk perbankan, penjaminan kredit modal kerja, dan Penyertaan modal negara untuk BUMN.

Program PEN sendiri dianggarkan pada Juni 2020 dengan jumlah total Rp589,65 triliun. Kemudian naik setelah peningkatan kedua menjadi Rp695,2 triliun pada akhir tahun.

Awal 2021, dana PEN dialokasikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp356,5 triliun, namun jumlah itu naik secara tajam pada akhir Juli 2020 menjadi Rp744,75 triliun.

Tahun depan, Kemenkeu telah mengalokasikan dana PEN untuk awal tahun sebesar Rp321,2 triliun.

Dana PEN ini menjadi masalah karena tidak transparan dalam proses pencairannya kepada beberapa lembaga. Yang paling patut disoroti adalah pemberian PEN kepada beberapa BUMN.  (Ir. Goenardjoadi Goenawan, MM, Penulis Buku BLBI Mega Skandal Abad XXI)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.