Peran UU ITE di Dalam Media Sosial
- vstory
VIVA -Â Peran UU ITE di dalam media sosial sangat penting, karena UU ITE mengatur para pengguna sosial media agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
UU ITE adalah ketentuan yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam undang-undang ini, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, dan merupakan hukum di dalam atau di luar wilayah Indonesia, yang berdampak negatif. Itu merugikan kepentingan bangsa.
Di zaman modern seperti sekarang ini, orang bebas berekspresi atau berpendapat di media sosial, namun dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), orang atau pengguna media sosial tidak lagi sewenang-wenang dalam bertindak.Â
Postingan di media sosial tidak boleh sembarangan, karena setiap postingan yang diposting di media sosial akan memiliki dampaknya.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum untuk kegiatan yang menggunakan Internet sebagai media, baik untuk informasi maupun untuk penggunaan informasi. UU ITEÂ juga mengatur berbagai ancaman hukuman atas kejahatan yang dilakukan melalui internet.
Hal-hal yang harus dihindari saat bermain media sosial:
1. Penghinaan atau pencemaran nama baik
Di dalam media sosial kita tidak boleh sembarangan menjelek-jelekan individu atau nama baik seseorang serta tidak boleh menjelek-jelekan suatu lembaga tertentu, karena telah diatur dalam pasal 45 ayat (3) UU ITE: setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banayak Rp.750.000.000.00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2. Melanggar kesusilaan
Pelanggaran kesusilaan juga diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstranmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah).