Mengapa Sebuah Produk Harus Bersertifikat Halal?

Label halal : Pixabay
Sumber :
  • vstory

VIVA – Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbanyak nomor satu di dunia dengan jumlah 231.000.000. Jika dikalkulasikan, jumlah tersebut sama dengan 86,7?ri total penduduk muslim di dunia. Penduduk muslim tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Deretan Negara Ini Ternyata Tidak Miliki Masjid, Ada Negara Tak Terduga!

Seiring bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia yang ditaksir bertambah 1,1?ri tahun sebelumnya, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki rakyat yang konsumtif. Hal itu lah yang menjadikan banyak perusahaan asing yang berinvestasi dan menjadi alasan banyak tersebarnya produk-produk asing di negara ini. Hal ini sangat berpengaruh dalam peredaran makanan dan minuman, halal maupun non halal.

Sebagai negara yang mayoritas muslim, sudah sepatutunya kita dapat menjumpai makanan, minuman atau barang konsumsi lainnya yang sudah terjamin atas kehalalan produk tersebut.

5 Negara Muslim Ini Secara Data Bisa Gilas Israel, Nomor 3 Tak terduga!

Oleh karena itu, pencantuman label halal pada suatu produk memiliki peran penting dalam memberikan rasa nyaman dan aman bagi konsumen untuk mengkonsumsi barang tersebut. Label halal pun menjadi sebuah penghapus keragu-raguan dan menjadi sebuah jaminanan suatu produk.

Pencantuman label halal pada produk pun dapat meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk tersebut. Hal ini menjadi sebuah Unique Selling Point (USP) yang dapat membuat perbedaan dengan produk lain.

Indonesia and Uruguay Explore Cooperation in Halal Products

Mengenai dasar hukum serifikat halal tersebut sudah tercantum pada UU no 33 pasal 4 tentang jaminan halal suatu produk yang berbunyi "Produk yang masuk, beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal".

Hal itulah yang menjadikan acuan hukum bagi peredaran barang-barang produksi di Indonesia. Walaupun pemberlakuan efektif dari UU tersebut setelah 5 tahun disahkan nya UU tersebut. Tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2019.

Sejauh ini, negara sudah menetapkan standarisasi halal sebuah produk dengan pengawasan MUI pusat yang berkerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Bahkan, label halal sudah menjadi salah satu syarat bagi produsen yang ingin memasarkan produknya secara luas di samping surat izin pemasaran dan BPOM.

Manfaat-manfaat tersebut membuktikan akan kepentingan dari sertifikat halal pada setiap produk yang beredar di masyarakat. Selain itu, kita sebagai Warga Negara Indonesia harus selalu mendukung kemajuan produk halal tersebut agar dapat bersaing di dalam dan luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.