Satu Data Penduduk Miskin
- vstory
Pada tahun 2019 terjadi perubahan nomenklatur data terpadu menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lewat Permensos nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. Sedangkan verifikasi dan validasi DTKS menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan landasan UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permensos No. 28 Tahun 2017.
Menjadi wajar jika masyarakat bingung, sebenarnya siapa yang mendata penduduk miskin by name by address. Kan memang BPS yang mendata pada tahun 2005, 2008, 2011 lalu 2015. Hasil pendatan tahun 2011 diberikan ke TNP2K dan hasil tahun 2015 diserahkan ke Kemensos untuk dikelola.
Tapi yang bertanggung jawab memutakhirkan pasca tahun 2017 sampai sekarang adalah pemerintah daerah. Ibarat bola, data ini sudah bergulir melewati beberapa instansi dengan bola panas sekarang ada di pemerintah daerah.
Apalagi sampai awal tahun 2021 Kemensos punya 4 sumber data jumlah masyarakat miskin; DTKS, PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Belum lagi data dari Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS), Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan data yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Data ganda dan ketidaksingkronan data susah terelakkan, seperti temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Satu Data
Untuk mengatasi banyaknya versi data, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). SDI bertujuan untuk menghasilkan data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah. Sehingga ketidaksingkronan data ke depannya dapat dihilangkan.
Salah satu upaya pemenuhan amanat SDI dalam keselarasan data penduduk miskin diwujudkan dalam penggabungan semua data. Mulai dari DTKS, BNPT, BST, PKH, PPKS, dan data daerah serta sumber data lainnya dilebur menjadi satu data oleh Kemensos pada Mei-Juni 2021. Total awalnya 193 juta jiwa setelah dilakukan penggabungan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat muncul hasil akhir jumlah 139 juta jiwa penduduk miskin dalam sistem DTKS yang baru.
Inovasi lainnya adalah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). SLRT adalah sistem layanan yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin kemudian menghubungkan mereka dengan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah.