Etika Notaris PPAT dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
- vstory
VIVA – Bermula dari adanya kecurigaan seorang artis Nirina Zubir yang kerap kali mendapatkan surat kaleng (tidak diketahui siapa pemiliknya yang di dalamnya memuat informasi-informasi penting).
Di dalam surat kaleng tersebut juga berisi bahwa keluarga Nirina harus segera mengecek surat tanah ibunya. Tak percaya begitu saja, Nirina mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ternyata benar, sudah dilakukan perpindahan nama dari sertifikat tanah ibunya.
Dugaan perpindahan nama ini dijelaskan oleh Nirina dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya “bermula dari keresahan ibu saya yang merasa surat tanahnya hilang sehingga beliau meminta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk mengurus sertifikatnya yang hilang tersebut. Namun kenyataannya surat tersebut disalahgunakan oleh RK untuk mengubah nama kepemilikannya,” urai Nirina Zubir pada hari Rabu (17/11).
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat mengatakan bahwa anggotanya sudah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, namun baru hari ini dilakukan panggilan kepada RK. Tidak hanya itu, mereka dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses perubahan nama kepemilikan atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Notaris tersebut merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah Jakarta Barat yang bernama Faridah, Ina, dan Edwin. Faridah sudah terlebih dahulu menyerahkan dirinya kepada pihak kepolisian namun dua orang lainnya dijemput secara paksa.
Nirina sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib atas kerugian yang dimiliki dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ atas nama kakaknya yaitu, Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, Juni 2021 kemarin atas kasus penggelapan aset.
Meninjau Lebih Jauh tentang PPAT
Untuk memberi jaminan kepastian hukum dari pemerintah, pendaftaran tanah kemudian diatur secara lebih mendalam di dalam PP No. 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah yang memperjelas bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pemimpin umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
PPAT memiliki Tugas dan Wewenang yang tercantum dalam PP Nomor 37 Tahun 1997, antara lain :
Dalam Pasal 2, PPAT diketahui mempunyai tugas pokok dalam menjalankan sebagian rangkaian aktivitas pendaftaran tanah melalui pembuatan akta yang digunakan untuk dijadikan bukti tentang hak atas tanah ataupun hak milik atas seperangkat rumah susun, dan kemudian diubah menjadi suatu landasan untuk pendaftaran peralihan data pendaftaran tanah dikarenakan hasil dari aktivitas hukum.