Etika Notaris PPAT dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Potret Nirina Zubir bersama Keluarga (Instagram/nirinazubir_)
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Bermula dari adanya kecurigaan seorang artis Nirina Zubir yang kerap kali mendapatkan surat kaleng (tidak diketahui siapa pemiliknya yang di dalamnya memuat informasi-informasi penting).

img_title Merasa Dikriminalisasi, Notaris dari Ternate Tulis Surat Cinta untuk Kapolri

Di dalam surat kaleng tersebut juga berisi bahwa keluarga Nirina harus segera mengecek surat tanah ibunya. Tak percaya begitu saja, Nirina mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ternyata benar, sudah dilakukan perpindahan nama dari sertifikat tanah ibunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan perpindahan nama ini dijelaskan oleh Nirina dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya “bermula dari keresahan ibu saya yang merasa surat tanahnya hilang sehingga beliau meminta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk mengurus sertifikatnya yang hilang tersebut. Namun kenyataannya surat tersebut disalahgunakan oleh RK untuk mengubah nama kepemilikannya,” urai Nirina Zubir pada hari Rabu (17/11).

img_title Dukung Iklim Investasi, Notaris RI Didorong Kedepankan Profesionalisme dan Integritas

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat mengatakan bahwa anggotanya sudah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, namun baru hari ini dilakukan panggilan kepada RK. Tidak hanya itu, mereka dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses perubahan nama kepemilikan atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Notaris tersebut merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah Jakarta Barat yang bernama Faridah, Ina, dan Edwin. Faridah sudah terlebih dahulu menyerahkan dirinya kepada pihak kepolisian namun dua orang lainnya dijemput secara paksa.

img_title Akta Elektronik Mulai Diterapkan, Bagaimana Jaminan Kepastian Hukumnya?

Nirina sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib atas kerugian yang dimiliki dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ atas nama kakaknya yaitu, Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, Juni 2021 kemarin atas kasus penggelapan aset.

Meninjau Lebih Jauh tentang PPAT

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk memberi jaminan kepastian hukum dari pemerintah, pendaftaran tanah kemudian diatur secara lebih mendalam di dalam PP No. 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah yang memperjelas bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pemimpin umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
 
PPAT memiliki Tugas dan Wewenang yang tercantum dalam PP Nomor 37 Tahun 1997, antara lain :

Dalam Pasal 2, PPAT diketahui mempunyai tugas pokok dalam menjalankan sebagian rangkaian aktivitas pendaftaran tanah melalui pembuatan akta yang digunakan untuk dijadikan bukti tentang hak atas tanah ataupun hak milik atas seperangkat rumah susun, dan kemudian diubah menjadi suatu landasan untuk pendaftaran peralihan data pendaftaran tanah dikarenakan hasil dari aktivitas hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut