Ruang Laktasi, Ruangan Kecil Ujung Tombak Bangsa

Sumber foto: wallpaperbetter
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sosok ibu memiliki peran yang besar di dalam negeri ini. Pasalnya, sosok ibu memiliki peran dalam memberikan nutrisi bergizi bagi anak yang baru lahir di dunia ini. Inisiasi Menyusui Dini (IMD) merupakan proses bagi bayi untuk menyusu segera setelah dilahirkan dan bayi mencari puting susu ibunya sendiri tanpa disodorkan ke puting susu.

Kegiatan IMD dapat membantu dalam memberikan ASI eksklusif sehingga sang ibu dapat memberikan ASI hingga 2 tahun dan kebutuhan gizi bayi terpenuhi.

Namun pemberian ASI eksklusif terhadap bayi tidak semuanya mampu dilakukan oleh para ibu di Indonesia. Hal ini disebabkan berbagai faktor sehingga para ibu kesulitan dalam memberikan ASI eksklusif.

Bahkan terdapat sebagian ibu yang hanya dapat memberikan ASI dalam jumlah sedikit dan mengandalkan susu formula. Akibatnya, sebagian bayi mengalami kekurangan gizi bahkan menderita stunting.

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) yang diakibatkan kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan.

Adapun anak yang mengalami stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurannya (Badan Pusat Statistik, 2021).

Pada edisi tahun 2021, UNESCO merilis laporan level malnutrisi anak. Pada laporan tersebut menjelaskan bahwa diperkirakan terdapat 149,2 juta anak-anak yang menderita stunting. Angka tersebut setara dengan 22 persen anak-anak balita di dunia pada tahun 2020. Adapun di Indonesia, diperkirakan sebesar 31,8 persen anak mengalami stunting. Oleh karena itu, Indonesia memperoleh predikat very high (sangat tinggi).

Pemerintah memiliki target untuk dapat menurunkan angka stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024. Upaya pemerintah dalam mengatasi kasus stunting di Indonesia dibuktikan dengan menetapkan stunting sebagai salah satu prioritas dalam program pembangunan nasional.

Jokowi Bersyukur Angka Stunting Turun dari 37 Persen Menjadi 21 Persen

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 hingga 2024 menjelaskan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap penguatan pelayanan kesehatan dasar seperti percepatan perbaikan gizi masyarakat dalam bentuk penurunan angka stunting.

Dalam menurunkan angka stunting di Indonesia, pemerintah memiliki dua kerangka besar intervensi yang terdiri dari intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik pada umumnya dilakukan di dalam bidang kesehatan dan secara langsung mengatasi kasus stunting misalnya seperti asupan makanan dan kondisi kesehatan lingkungan.

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Adapun intervensi gizi sensitif dilakukan di luar bidang kesehatan dan sasarannya seperti keluarga dan masyarakat melalui berbagai program. Contoh kegiatan intervensi gizi sensitif seperti peningkatan akses pangan bergizi, meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan akses dan kualitas dalam pelayanan gizi dan kesehatan.

United Nations Children’s Emergency Fund menyatakan anak yang mengalami kekurangan gizi bukan hanya disebabkan kekurangan makanan yang cukup dan bergizi. Namun juga disebabkan oleh pengasuhan yang buruk, penyakit berulang, serta kurangnya akses ke fasilitas kesehatan dan sosial lainnya. Oleh sebab itu, bukan sekadar permasalahan dalam pemberian ASI eksklusif terhadap anak, namun perlu diperhatikan pendukung-pendukung dalam mendukung pemberian ASI eksklusif terhadap anak.

Viral MUA Ceritakan Kisah Pengantin Kesurupan Gegara Tidak Ziarah Kubur Sebelum Nikah

Ruang laktasi merupakan ruangan yang diperlukan untuk memberikan privasi bagi ibu menyusui dalam memberikan ASI kepada bayinya atau untuk memerah ASI.  Saat ini keberadaan ruang laktasi sangat penting bagi para ibu, terutama ibu yang bekerja di luar rumah.

Ruang laktasi bukanlah sembarang ruangan. Mungkin masih banyak orang berpikir ruang laktasi adalah ruang kecil yang biasa digunakan kaum wanita untuk sekadar istirahat dan berbincang. Bagi perempuan yang sedang menyusui, ruang laktasi adalah ruangan yang sangat berharga. Pasalnya tidak semua perempuan merasa nyaman apabila harus menyusui sang buah hati di tempat umum meskipun saat ini telah banyak apron penutup ibu menyusui atau memerah ASI yang dijual di toko perlengkapan bayi.

Apabila melihat kondisi saat ini, masih banyak fasilitas umum atau tempat perkantoran yang belum memiliki ruang laktasi atau jauh dari kata layak. Bahkan terkadang apabila lokasi kantor berdekatan dengan rumah, si ibu harus bolak-balik dari rumah ke kantor untuk menyusui sang buah hati.

Kita yang melihatnya mungkin merasa lelah melihat sang ibu tersebut, apalagi sang ibu tersebut. Lelah mungkin pernah dirasakan, namun demi sang buah hati rasa lelah itu terbayarkan. Di balik perjuangan sang ibu, di situlah ia memegang peran penting bagi negeri ini terutama di masa depan nanti.

Mengenai ruang laktasi sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui beserta standarnya.

Oleh sebab itu, diharuskan fasilitas umum atau perkantoran memiliki ruang laktasi. Adapun standar ruang laktasi dijelaskan pada pasal 10 yang meliputi: Pertama, Ruangan khusus ukuran minimal 3x4 meter persegi atau menyesuaikan jumlah perempuan yang sedang menyusui.

Kedua, terdapat pintu yang dapat dikunci. Ketiga, memiliki lantai keramik, semen, atau karpet. Keempat, memiliki ventilasi udara yang cukup. Kelima, bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.

Keenam, jauh dari kebisingan. Ketujuh, penerangan ruangan cukup. Kedelapan, memiliki kelembaban berkisar antara 30 persen hingga 50 persen, maksimum 60 persen. Kesembilan, tersedianya wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan peralatan.

Sudah saatnya para ibu yang sedang menyusui memiliki ruang laktasi yang layak. Dalam mengatasi kasus stunting bukanlah menjadi tanggung jawab ibu saja. Diperlukan peran berbagai pihak dalam mewujudkan zero stunting di Indonesia. Lebih baiknya lagi, perempuan dapat memperoleh hak otonom terutama di masa mengandung dan menyusui.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.