Pengesahan RUU-TPKS Harusnya Menjadi Kado International Women’s Day 2022

Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan. Sumber (gambar) : shutterstock
Sumber :
  • vstory

VIVA - Sejak 2012 Komnas Perempuan telah mengusulkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kepada DPR, namun hingga kini Undang-undang yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021 ini belum juga disahkan.

Bahkan Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta DPR untuk segera mengesahkan UU yang mengatur tentang perlindungan kekerasan seksual demi memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban.

Pada 9 September 2021, Pemerintah Indonesia mengubah diksi atas Rancangan Undang-undang tersebut, yang semula RUU PKS kini menjadi RUU TPKS (Rencana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan dalih supaya lebih membumi.

Perjalanan panjang sejak 2012, RUU TPKS beberapa kali mendapat penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari perorangan yang membuat petisi "Tolak RUU Pro zina", Kelompok Ormas hingga Guru besar atau Akademisi bahkan dari salah satu Fraksi Partai di DPR sendiri, lantaran di nilai dalam UU ini melegalkan pelacuran atau tidak ada larangan tentang perzinahan.

Komnas Perempuan merilis, Per 2021 jumlah kekerasan perempuan di Indonesia mencapai 10.247 dan hampir 16?ri jumlah tersebut didapati kekerasan seksual.


Kado pahit di hari International Women's Day atau hari perempuan sedunia, yang seharusnya pada tanggal 8 Maret 2022 ini para korban kekerasan seksual mendapat legitimasi atas Undang- undang yang dapat memberikan perlindungan bagi mereka yang telah mengalami kekerasan oleh para "lelaki hidung belang, minim moral" ini.


Indonesia dapat dikatakan sebagai negara darurat kekerasan seksual, ribuan jumlah insiden yang terjadi atas nama pencabulan, percobaan perkosaan, perkosaan dengan kekerasan dan bahkan perkosaan dengan pembunuhan. Di Negara timur yang seharusnya menjujung tinggi derajat dan martabat seorang perempuan, nyatanya nihil terealisasi.

Tindakan amoral (pelecehan) bukan hanya dapat membuat mental korban memiliki traumatis mendalam dalam hidupnya, namun juga dapat menyebabkan depresi yang acap kali berakhir pada bunuh diri.

Jika dianggap tindakan keji ini hanya dilakukan oleh seorang oknum yang tidak memiliki pendidikan dan tingkat keimanan yang rendah, faktanya tidak. Karena perilaku yang sangat tidak manusiawi ini dapat menjangkit setiap orang untuk melakukan hal senonoh kepada siapapun, di manapun dan kapan pun.

Sebut saja Herry Wirawan, guru ngaji di Jawa Barat yang tega mencabuli belasan muridnya sendiri hampir satu tahun. Selanjutnya, Bambang Haryanto oknum PNS yang juga mengajar ngaji di Lampung turut mencabuli 13 muridnya yang rata-rata berusia 8-11 tahun, teramat belia sudah mendapat perlakuan menjijikan.

Yang terbaru, diduga oknum perwira menengah kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) juga merudapaksa asisten rumah tangga nya untuk memuaskan nafsu birahinya, terlebih dengan tidak memberinya upah perbulan atas pekerjaanya, hanya memberikan uang ketika si asisten mau melayani si garong kelamin.

Sufmi Dasco Ahmad, selaku Wakil Ketua DPR pada hari ini (07/03) menyatakan bahwa RUU TPKS tidak dapat dibahas di masa Reses, mengingat Badan Musyawarah DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan yang membahas Rancangan Undang-undang tersebut.

Puan Maharani sejak dirinya didapuk menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia (Menko PMK) pada 2017 silam mendesak untuk segera disahkannya RUU-TPKS.

Kini, Puan yang duduk sebagai Ketua DPR, mempunyai wewenang, memiliki hak dan mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia untuk mewakili suara mereka. Namun, di rentan waktu yang bukan sebentar belum juga usai pembahasan dan pengesehan RUU TPKS ini.

Statusnya yang sudah masuk pada Program Legislasi Nasional Prioritas tak juga berpengaruh untuk mempersingkat waktu dalam pengesahan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini DPR, selaku pembuat Undang- undang membutuhkan waktu berapa lama lagi kah? Atau belum cukup berita nahas yang setiap harinya bermunculan di media massa tentang kekerasan seksual?

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Penulis sekalipun lelaki, namun tidak mengagungkan budaya patriarki yang dapat membuat para lelaki merasa jauh lebih baik dan lebih sempurna dari perempuan. Era modernisasi seperti sekarang sudah tak ada beda, bagi keduanya.

Hal ini acapkali juga mendasari lelaki beranggapan bahwa sosok perempuan berkodrat sebagai budak seks semata. Kerja di dapur, di sumur dan di kasur. Paradigma ini harus di rubah, demi mengangkat derajat seorang perempuan. Jangankan merendahkan dengan perilaku senonoh, bersiul dengan maksud menggoda sang perempuan (catcalling) saja jangan dilakukan.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

Perempuan bukan objek seksual, bagaimanapun ia berpenampilan tetap ia manusia, memiliki hak yang sama untuk di hormati. Jangan salahkan perempuan merias diri menjadi cantik, lantas pelaku birahi menjadi tergoda untuk "menggauli". Yang perlu di perbaiki adalah paradigma dan perspektif yang sama bahwa "Perempuan Tidak Boleh Dilecehkan!"

Penulis berharap kepada penegak hukum untuk dapat memberikan efek jera dengan memberikan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih kepada anak di bawah umur. Kita tidak boleh mengesampingkan Hak Asasi Manusia, namun jika manusia nya berperilaku tidak manusiawi? Lantas dapat dikatakan manusia? 

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

Semua pihak berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi korban dengan amat maksimal, bukan hanya maksimal seperti perintah Presiden Joko Widodo. Dengan mengawal (memberi pendampingan) dari waktu kejadian hingga masa pemulihan psikis. Karena hampir setiap korban mengalami gangguan psikis dan trauma pasca peristiwa memilukan itu terjadi.

Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Pengamat politik yang merupakan Peneliti Utama BRIN menyebut upaya Prabowo Subianto untuk merangkul parpol lain non-pendukungnya, sesuai dengan janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.