RUU Sisdiknas: Menuju Keselarasan dan Fleksibilitas

RUU Sisdiknas/Instagram/@kemdikbud.ri
RUU Sisdiknas/Instagram/@kemdikbud.ri
Sumber :
  • vstory

VIVA – Madrasah sudah menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Madrasah punya sejarah panjang dan kontribusi nyata bagi pembangunan pendidikan nasional dan keberagamaan masyarakat Indonesia hingga sekarang.

Terbentuknya karakter keberagamaan masyarakat Indonesia yang moderat dan toleran seperti saat ini juga tak lepas dari peran dan kontribusi pendidikan Islam yang ditanamkan dan dibentuk di madrasah-madrasah di Indonesia.

Hal ini disadari oleh Kemendikbudristek, sehingga menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas yang saat ini sedang ramai dibicarakan.

“Sedari awal tak ada keinginan atau rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” kata Mendikbudristek Menteri Nadiem (Siaran Pers Nomor: 167/sipers/A6/III/2022).

Lebih lanjut, ditegaskan sekolah dan madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Nadiem menegaskan, yang sedang diupayakan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, baik sekolah maupun madrasah.

RUU Sisdiknas dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan menyelaraskan seluruh UU yang berkaitan dengan pendidikan, sehingga tak terjadi tumpang tindih (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi). Ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pendidikan Indonesia secara fundamental.

Dalam proses revisi RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi aktif dengan Kementerian Agama. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, RUU Sisdiknas telah memberi perhatian kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. “Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” jelas Gus Yaqut (Siaran Pers Nomor: 167/sipers/A6/III/2022).

Halaman Selanjutnya
img_title
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.