RUU Sisdiknas: Menuju Keselarasan dan Fleksibilitas

RUU Sisdiknas/Instagram/@kemdikbud.ri
Sumber :
  • vstory

VIVA – Madrasah sudah menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Madrasah punya sejarah panjang dan kontribusi nyata bagi pembangunan pendidikan nasional dan keberagamaan masyarakat Indonesia hingga sekarang.

Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Terbentuknya karakter keberagamaan masyarakat Indonesia yang moderat dan toleran seperti saat ini juga tak lepas dari peran dan kontribusi pendidikan Islam yang ditanamkan dan dibentuk di madrasah-madrasah di Indonesia.

Hal ini disadari oleh Kemendikbudristek, sehingga menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas yang saat ini sedang ramai dibicarakan.

Guru Penggerak, Dari Mutu Individu Menuju Mutu Pendidikan

“Sedari awal tak ada keinginan atau rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” kata Mendikbudristek Menteri Nadiem (Siaran Pers Nomor: 167/sipers/A6/III/2022).

Lebih lanjut, ditegaskan sekolah dan madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Nadiem menegaskan, yang sedang diupayakan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, baik sekolah maupun madrasah.

Refleksi Program Sekolah Menengah Kejuruan Sebagai Pusat Unggulan

RUU Sisdiknas dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan menyelaraskan seluruh UU yang berkaitan dengan pendidikan, sehingga tak terjadi tumpang tindih (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi). Ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pendidikan Indonesia secara fundamental.

Dalam proses revisi RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi aktif dengan Kementerian Agama. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, RUU Sisdiknas telah memberi perhatian kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. “Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” jelas Gus Yaqut (Siaran Pers Nomor: 167/sipers/A6/III/2022).

Perencanaan

Saat ini, draf RUU Sisdiknas belum final dan masih terbuka menerima aspirasi dari berbagai pihak pemangku kepentingan, sebelum nanti draf diserahkan ke DPR dan dibuka ke publik. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo, bahwa pembahasan RUU Sisdiknas baru masuk tahap awal pembentukan undang-undang, yakni perencanaan (kemdikbud.go.id, 28/3/2022).

Adapun tahap perencanaan tersebut barulah tahap awal. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, harus ada lima tahapan dalam proses pembentukan undang-undang: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Selain itu, dijelaskan melalui unggahan Instagram @kemdikbud.ri (24/2/2022), bahwa pembentukan RUU Sisdiknas saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan. Berbagai aspirasi dan masukan diapresiasi, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Dijelaskan lebih lanjut, saat ini, Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan RUU. Setelah itu, Kemendikbudristek baru akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan, agar masyarakat luas dapat memberikan masukan.

Berbagai masukan dan aspirasi positif dari berbagai pihak jelas dibutuhkan. Jelas bahwa revisi UU Sisdiknas harus melalui kajian mendalam dan komprehensif serta membuka keterlibatan publik yang luas.

Kita harapkan, berbagai upaya mengakselerasi kualitas pendidikan, termasuk dalam revisi RUU Sisdiknas, bisa menghasilkan suatu sistem pendidikan yang terbaik bagi kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.