Gaspol Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- vstory
VIVA – Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan memperbolehkan silaturahmi ke kampung halaman pada cuti bersama Lebaran 2022. Hal ini tentu disambut gembira oleh seluruh masyarakat Indonesia yang sangat menantikan momen mudik lebaran, di mana sudah 2 kali lebaran ini pemerintah masih belum mengizinkan untuk melakukan mudik dikarenakan pembatasan sosial masyarakat baik itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbagai level di semua daerah sebagai bentuk langkah dari penanggulangan Covid-19.
Bahkan saat ini kementerian perhubungan juga telah mengambil langkah untuk menghapus syarat untuk menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif bagi para pelaku perjalanan domestik baik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap.
Hal ini tak lepas dari komitmen pelibatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah, BUMN, organisasi- organisasi rumah sakit, profesi serta peran serta dan antusiasme masyarakat untuk melaksanakan serta menerima program vaksinasi nasional berlangsung lancar dan sesuai harapan. Sehingga grafik harian kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami banyak penurunan.
Harapan Positif
Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan ini tentu akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia secara umum, pemerataan distribusi pendapatan seperti saat mudik lebaran sebelum pandemi bisa dipastikan akan terjadi, sektor sektor usaha yang berkaitan dengan transportasi, perdagangan, sektor industri, serta seluruh sektor penopang sektor usaha pariwisata tentu akan mengalami pergerakan positif di triwulan ini.
Sebagaimana disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu bahwa pada triwulan ke empat tahun 2021 tercatat seluruh moda transportasi baik darat, laut maupun udara mengalami kenaikan yang signfikan baik antar triwulan di tahun 2021 (q-to-q) maupun secara year on year (y-on-y).
Disebutkan bahwa secara (q-to-q) angkutan udara (domestik & internasional) naik 155,32%, angkutan laut naik 19,75%, angkutan rel naik 110,71%; sedangkan secara y-on-y angkutan udara naik 18,23%, angkutan laut naik 9,00%, angkutan rel naik 17,41%.
Demikian pula dengan data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel juga mengalami kenaikan, sehingga mampu memberikan signal bahwa akan terjadi pergerakan positif terhadap kondisi ekonomi nasional, yaitu rata-rata TPK pada triwulan IV tahun 2021 sebesar 48,34 persen atau naik 20,31 poin (q-to-q) serta naik 8,87 poin (y-on-y).