Gay dan Lesbian dalam Perspektif Hukum Islam

Ilustrasi Gambar Hukum Islam
Sumber :
  • vstory

VIVA – Belakangan ini banyak muncul berita tentang Gay dan Lesbian di berbagai media sosial. Apa sebenarnya Gay dan Lesbian itu? Gay merupakan sebutan bagi  seorang laki-laki yang menyukai sesama laki-laki.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Sedangkan Lesbian merupakan suatu orientasi seks yang mana perempuan menyukai sesama jenis perempuan.

Gay dan Lesbian merupakan golongan yang mana masalah kejiwaan mereka seperti yang telah  disampaikan oleh mantan Menteri Kesehatan RI Ibu Nila Djuwita Moeloek.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

"Dari sisi kesehatan, Gay dan Lesbian itu merupakan masalah kejiwaan. Berbeda dengan gangguan kejiwaan, kalau gangguan kejiwaan mereka yang tergabung di dalamnya tidak dapat berinteraksi".

Gay dan Lesbian dilarang keras di Indonesia karena hal seperti itu tidak sesuai dan sangat menyimpang dari ajaran agama manapun. Lantas, apakah latarbelakang seseorang yang menyebabkan dirinya memiliki penyimpangan perilaku dalam orientasi seks tersebut?

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Gay dan Lesbian

1. Faktor Lingkungan

Faktor lingkungan biasanya memicu terjadinya Gay dan Lesbian misalkan karena kesalahan dalam pergaulan. Dalam pertemanan, sudah selayaknya kita "memilih" teman yang mempunyai perilaku yang baik. Ketika seseorang berteman dengan orang yang termasuk Gay dan Lesbian, ada kecenderungan dia akan mengikuti  anggota Gay dan Lesbian disebabkan faktor pengaruh teman.

Jadi, lingkungan dan kebiasaan merupakan faktor pemicu paling besar terjadinya Gay dan Lesbian di Indonesia. Adapun pengaruh budaya barat yang masuk ke Indonesia juga bisa menyebabkan penyimpangan perilaku ini terjadi.

2. Faktor keluarga

Apabila ada seorang anak yang mengalami kekerasan di lingkungan keluarganya, ini bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dia berbuat Gay dan Lesbian. Seperti contohnya, seorang anak perempuan yang mendapatkan perlakukan kasar dari ayah atau saudara laki-lakinya akan berpikiran untuk membenci lawan jenisnya. Alhasil, dia lebih memilih untuk hidup sebagai Gay dan Lesbian karena pengalaman hidup yang tidak mengenakkan.

Oleh karena itulah, peranan di dalam keluarga sangatlah penting. Kehangatan dan keharmonisan keluarga akan membuat anak untuk tumbuh normal dan wajar. Selain itu, jika kedua orang tua memberikan pendidikan agama dan moral yang baik, hal ini akan membentengi seseorang untuk menyimpang menjadi Gay dan Lesbian.

3. Faktor Genetik

Adapun faktor lain penyebab Gay dan Lesbian ialah  faktor genetik. Maksudnya, penyimpangan seksual seperti Lesbian,Gay,Biseksual dan Transgender bisa terjadi karena adanya suatu riwayat keturunan dari anggota keluarga sebelumnya. Dalam tubuh manusia, kromosom seorang laki-laki normal ialah XY sedangkan perempuan yaitu XX. Namun, di kehidupan nyata, bisa ditemukan bahwa seorang laki-laki memiliki kromosom XXY. Kelebihan kromosom ini bisa menyebabkan dia memiliki perilaku yang menyerupai seorang perempuan.

Risiko Gay dan Lesbian

Adapun faktanya, penyebaran Gay dan Lesbian sangat cepat. Bahkan, yang tadinya terlahir sebagai perempuan ataupun laki-laki "normal" dapat terkena hal tersebut. Hal inilah tidak boleh dibiarkan begitu saja karena dampaknya sangatlah besar. Gay dan Lesbian bisa juga membahayakan kesehatan. Contohnya seperti : Kanker anal atau dubur, Kanker mulut, Maningitis, HIV/AIDS. Dan juga dampak pendidikan, moral dan keamanan bagi seseorang.  

Lalu, Bermula dari penggerebekan pesta sex Gay di kelapa gading Jakarta Utara, mengagetkan masyarakat Indonesia. Karena, ada lebih dari 100 orang yang ditangkap aparat. Banyak foto-foto yang beredar liar dari lokasi kejadian memperlihatkan tubuh-tubuh tersangka yang hampir telanjang. Ternyata kasus tersebut tidak hanya menjadi pemberitaan di Tanah Air. Beberapa media asing menyorot tajam hal tersebut. Tak sedikit yang menerbitkan artikel bernada menyayangkan sikap aparat. Insiden penggerebekan 141 pria homoseksual, di ruko yang diduga sebagai lokasi pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara menjadi sorotan dunia.

Banyak media asing dari beberapa benua turut menyoroti peristiwa tersebut. Mulai dari Asia, artikel berjudul 'Indonesian police arrest 141 men in Jakarta over 'gay party' yang digunakan oleh media Singapura New Straits Times untuk melaporkan pesta tersebut.

Sementara dari Australia, ABC News, melaporkan insiden itu dengan 'Indonesia police arrest dozens in raid on Jakarta gay sauna'. "Setelah penggerebekan di Jakarta pada Minggu malam, polisi melansir beberapa gambar laki-laki bertelanjang dada yang ditahan polisi di situs berita lokal. Aktivis hak asasi manusia mengkhawatirkan teman-teman dan keluarga yang mengenali," tulis media Amerika Serikat New York Times yang berjudul 'Indonesia Police Arrest 141 Men Accused of Having Gay Sex Party'.

Adapun artikel itu berjudul 'Indonesian police arrest 141 men over 'gay sex party', BBC yang mengupas soal kasus pesta gay tersebut, termasuk biaya Rp 185 ribu yang harus dibayar para pengunjung yang serta datang dari Singapura dan Inggris. Sedangkan media Inggris lainnya, The Guardian, memuat artikel 'Indonesian police arrest more than 140 men at alleged gay sauna party'.

Lalu Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Gay dan Lesbian?

Dalam rangka menjaga keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan adanya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman bagi para pelaku Gay dan Lesbian, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap harus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah atau pemimpin menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara.

Hukuman bagi Pelaku Gay (Liwath)

Liwath ialah suatu kata penamaan yang dikaitkan dengan kaumnya Nabi Luth, karena kaum Nabi Luth merupakan kaum yang melakukan perbuatan ini yang mana  kaum-kaum sebelumnya belum pernah melakukannya. Di zaman sekarang Liwath sama dengan gay sedangkan musahaqah disebut dengan lesbian. Di dalam Islam para ulama sepakat dengan keharaman liwath, yang merupakan perbuatan keji dan merusak akhlak. Akan tetapi, dalam masalah hukuman para ulama berbeda pendapat apakah dihad atau dita’zir, sebagai berikut:

Imam Maliki, Imam Hanbali dan Imam Syafi’i dalam satu riwayat mereka berpendapat bahwasanya pelaku liwath dihad dengan dirajam sampai mati baik muhshan pun ghairu muhshan. Adapun dalam riwayat lain Imam Syafi’i berpendapat bahwa pelaku liwath di had dengan had zina, yaitu dengan dipukul 100 kali jika ghoiru muhshan dan dirajam jika muhshan.

Adapun pendapat Ibnu Taimiyyah tentang hukuman bagi pelaku liwath adalah dirajam baik yang menjadi objek ataupun yang menjadi subjeknya. Pendapat tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum yaitu memelihara masyarakat, upaya pencegahan, upaya pengajaran dan balasan atas perbuatan. Sedangkan kalau Istinbath Hukum yang digunakan adalah hadist. Kemudian mengapa Ibnu Taimiyyah berpendapat seperti itu? Ia berpendapat seperti itu dikarenakan adanya perbedaan antara zina dengan liwath dan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan.

Hukuman bagi Pelaku Lesbian (Musahaqah)

Lesbi dalam bahasa arab yaitu sihaq/musahaqah merupakan perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (Az-Zawajir, dosa no. 362). Kemudian Para ulama bersepakat bahwa pelaku lesbian tidak dihukum had. Karena lesbian bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, di mana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.

Disebutkan juga dalam glosarium Fiqih, Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbian. Karena lesbian bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252). Ibnu Qudamah pernah mengatakan, “Jika ada dua wanita yang saling menempelkan badannya maka keduanya berzina dan dilaknat”.

Adapun ta’zir merupakan hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan oleh syariat, tetapi dikembalikan kepada kebijakan pemerintah. Contohnya: penjara, denda. Adapun hukuman yang bentuknya ditetapkan oleh syariat disebut had. contoh: potong tangan bagi pencuri. Hukuman ta’zir berlaku untuk pelanggaran yang hukumannya tidak ditetapkan oleh Syariat.

Jadi keterangan di atas sekaligus menjadi koreksi tentang kekeliruan anggapan, bahwa hukuman lesbian sama dengan hukuman homo seksual. Karena para ulama menegaskan hukuman bagi homo seksual yaitu dibunuh, sedangkan hukuman bagi pelaku lesbian hukuman ta’zir dan bukan hukuman mati, dengan kesepakatan ulama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.