Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana

ilustrasi pelaku terorisme
Sumber :
  • vstory

VIVA – Terorisme adalah suatu tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi pusat perhatian dunia hingga kini. Kejahatan Terorisme bukan hanya masalah Nasional saja namun juga mencakup Internasional.

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

Dengan begitu penanganannya pun harus serius karena terorisme merampas hak asasi manusia.

Perlu diingat bahwa terorisme juga merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi dan jaringannya pun sangat luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan suatu negara yang berdaulat.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Terorisme harus diberantas dan diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Karena jika dibiarkan akan semakin meluas jaringannya dan akan mengancam kestabilan suatu negara.

Bagaimana Aturan Hukum Tentang Terorisme di Indonesia?

Hukum pidana mengenal adanya prinsip tiada hukuman tanpa kesalahan, tindakan terorisme yang dampaknya begitu masif tentunya mendapatkan hukuman yang setimpal juga bahkan seharusnya lebih berat dari apa yang telah yang dirumuskan.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kita sebagai masyarakat harusnya menanamkan nilai-nilai pancasilais dalam kehidupan sehari-hari.Dengan begitu kita tidak mudah terpengaruh dengan orang yang baru dikenal yang disinyalir akan membawa ideologi terorisme.

Ikrar Napiter digelar secara hibrida di Lapas Gunungsindur Kabupaten Bogor, dan virtual di 8 Lapas Se-Indonesia.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Sebanyak 72 orang narapidana terorisme dari 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia menyampaikan ikrar dan bersumpah setia terhadap NKRI.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.