RUU Sisdiknas: Membangun Pelibatan Publik, Menuju Keselarasan

- vstory
Di sinilah RUU Sisdiknas hadir menjawab kebutuhan adanya suatu sistem yang selaras dan terintegrasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih di tingkat Undang-Undang tersebut. Selain itu tentu adalah untuk merespon perkembangan dan perubahan zaman yang pesat, yang membutuhkan Undang-Undang yang lebih “fleksibel” dan “responsif”, sehingga bisa lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan yang bersifat dinamis.
Tahapan dan pelibatan publik
RUU Sisdiknas telah melalui beberapa tahapan penyusunan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Diketahui bahwa selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Kemudian draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut (Siaran Pers Nomor: 533/sipres/A6/VIII/2022).
Kita tahu, dalam sistem negara demokrasi, peraturan perundang-undangan tak hanya produk yang dibentuk lembaga perwakilan, namun juga dibentuk bersama dengan masayarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan dengan jelas bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Maka, sesuai amanat UU tersebut, dalam penyusunan RUU Sisdiknas ini Kemendikbudristek juga terbuka terhadap berbagai masukan dan saran dari publik. Masyarakat luas dapat ikut berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan mencermati semua dokumen dan juga memberi masukan melalui laman yang disediakan di sisdiknas.kemdikbud.go.id. Artinya, semua stakeholder memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi terhadap penyusunan RUU Sisdiknas saat ini.
RUU Sisdiknas memperlihatkan adanya semangat membangun sistem pendidikan yang selaras demi pendidikan yang responsif dan relevan sesuai perubahan dan tantangan zaman. Saran dan masukan yang terbuka untuk semua pihak dalam tahap penyusunan RUU Sisdiknas ini menandakan adanya transparansi dan semangat gotong royong untuk sama-sama membangun dunia pendidikan di Indonesia.