Latar Belakang Pembentukan RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas (sumber gambar: sisdiknas.kemdikbud.go.id)
RUU Sisdiknas (sumber gambar: sisdiknas.kemdikbud.go.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pendidikan menjadi hal yang sangat urgen bagi setiap bangsa. Tanpa membekali diri dengan pendidikan, rasanya mustahil kita dapat menjadi manusia-manusia berkualitas atau manusia yang kehidupannya lebih baik dari hari-hari sebelumnya. Maka, tak heran bila konsep “belajar sepanjang hayat masih di kandung badan” digaungkan dalam ajaran agama.

Kita mungkin kerap mendengar sebuah ungkapan yang menyatakan bahwa maju mundurnya suatu negara dapat dilihat dari seberapa bagus kualitas pendidikan yang ada di dalamnya. Bangsa ini, bila menghendaki kemajuan dalam segala bidang, maka harus selalu berupaya meningkatkan kualitas pendidikannya. Mulai pendidikan dasar hingga perguruan tinggi tentunya.

Penyelenggaraan pendidikan di negeri ini tentu menjadi tugas serta tanggung jawab bersama. Baik masyarakat umum, para tenaga pendidik, maupun dari pihak pemerintah atau negara. Agar dapat berjalan dengan baik dan terstruktur maka penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang.

Mengutip Wikipedia, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas (resminya UU RI Nomor 20 Tahun 2003) merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Dalam UU ini, penyelenggara pendidikan wajib memegang beberapa prinsip antara lain pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka dan multimakna.

Baru-baru ini, pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8). Dijelaskan Kepala badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga UU terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (sisdiknas.kemdikbud.go.id).

Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan UU. Kelima tahap itu antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan (sisdiknas.kemdikbud.go.id).

Halaman Selanjutnya
img_title
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.