Tak Perlu Antre Sertifikasi, Guru Bisa Mendapatkan Tunjangan

- vstory
Sebagaimana dijelaskan dalam Siaran Pers Nomor : 537/sipres/A6/VIII/2022, keberadaan RUU Sisdiknas sebagai upaya untuk memperbaiki pendapatan guru. Semua guru diharapkan bisa menerima tunjangan tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya cukup panjang.
Dikutip dari jpnn (6/9/2022), hingga saat ini dukungan agar Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, terus mengalir. Sejumlah elemen masyarakat juga memberikan dukungan serupa dengan menggelar aksi simpatik mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas dan mengesahkan beleid tersebut.
Tiga Poin Penting RUU Sisdiknas
Dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8), Nadiem Makarim menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI tentang tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia.
Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya.