Kunci Keberhasilan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Sumber: facebook BPS
Sumber :
  • vstory

VIVA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2021 sudah memerintahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas/Kementerian PPN) untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial yang ada di Indonesia.

Upaya ini dilakukan untuk penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga ke level 0 persen pada akhir 2024. Reformasi sistem perlindungan sosial ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan mengintegrasikan program-program yang sudah berjalan agar menjadi lebih efektif, di mana salah satu hal yang paling disoroti adalah terkait database.

Pemerintah memang dihadapkan pada permasalahan ketidaktepatan sasaran program yang ditandai dengan rendahnya akurasi data penerima program-program. Penyebab rendahnya akurasi data penerima manfaat antara lain karena data yang belum dimutakhirkan secara berkala, pemeringkatan kesejahteraan penduduk tidak dilakukan, sistem rujukan tidak dijalankan dengan baik, dan pendataan tidak inklusif. 

Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.

Dalam pemaparannya di sidang tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/8/2022), Presiden menjelaskan bahwa untuk perlindungan sosial, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 479,1 triliun rupiah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan dalam jangka panjang. Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan, reformasi program perlindungan sosial diarahkan kepada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

Prasyarat Utama

Transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi (regsosek) seluruh penduduk merupakan prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.

Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi cakupan seluruh penduduk Indonesia, standar dan metodologi yang sama, pemutakhiran reguler, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Satu-satunya Lembaga Pemerintah yang sangat tepat untuk melaksanakan pendataan awal Regsosek adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Refleksi Hari Tani Nasional ke-62

Kepala BPS, Margo Yuwono menjelaskan peran dan fungsi BPS dalam kegiatan Regsosek pada Rapat Teknis Pendataan Awal Regsosek 2022 di Bekasi (5/9). “BPS memiliki fungsi penetapan statistik dasar. Ada Inpres No 4/2022 dan arahan Presiden dalam Ratas 15 Februari 2022, sehingga background regulasinya sudah tepat (pendataan awal Regsosek ini, red) dilakukan oleh BPS,” ujar Margo dalam sambutannya. Kepala BPS mengajak seluruh pegawai BPS untuk menjadikan kegiatan ini menjadi momentum meningkatkan peran sentral BPS dalam tata kelola statistik nasional untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.

Sekilas Regsosek

Regsosek 2022 : Mencatat untuk Membangun Negeri

Data Regsosek akan mencakup seluruh penduduk tanpa kecuali, tidak terbatas pada fakir miskin. Cakupan seluruh penduduk penting untuk memperkuat penjangkauan dan untuk mengidentifikasi kemiskinan dan kerentanan baru yang timbul akibat bencana dan keadaan darurat. Data Regsosek akan menerapkan pemeringkatan status kesejahteraan yang sejalan dengan konsep kemiskinan makro pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Peran “Kita" dalam Pemutakhiran dan Pemanfaatan Regsosek 2022

Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi kondisi sosioekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.

Regsosek terdiri dari dua kegiatan besar yaitu Pendataan Awal oleh BPS dan Pemutakhiran Reguler oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Rangkaian kegiatan Pendataan Awal Regsosek dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu kegiatan pendataan lapangan yang dilaksanakan pada tahun 2022, dan kegiatan pengolahan data serta Forum Konsultasi Publik (FKP) yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. Kegiatan Pendataan Awal Regsosek akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.

Sukseskan Regsosek

Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.

Kepala BPS menekankan, Regsosek bukanlah pekerjaan BPS semata. Sebagai agenda nasional, kolaborasi menjadi kunci dalam keberhasilan pendataan awal Regsosek ini. Keterlibatan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik di level provinsi, kabupaten/kota, hingga desa sangat dibutuhkan pada tahap pendataan awal hingga pemutakhiran Regsosek ini.

Saat ini, segenap persiapan tengah dilakukan dan dimatangkan. Masyarakat diharapkan berpartisipasi dengan memberikan jawaban yang benar ketika diwawancarai petugas pendataan. Kesuksesan pendataan awal Regsosek akan sangat menentukan suksesnya reformasi sistem perlindungan sosial yang ada di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.