Waktunya Berbenah pada Perlindungan Data Pribadi

- vstory
Menurut Samuel Abrijani - Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika – yang dilansir dari katadata.co.id menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 3 alasan mendasar tentang pentingnya keamanan data pribadi. Pertama, untuk menghindari segala ancaman, seperti pembullyan, penipuan, dan pelecehan seksual. Kedua, untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tak bertanggung jawab dan potensi pencemaran nama baik. Ketiga, adalah data pribadi merupakan hak kendali setiap manusia. Hal ini termuat dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia.
Payung hukum terkait perlindungan data pribadi (PDP) memang sudah tahap pembahasan di meja dewan rakyat sejak 2012 lalu. Namun sampai saat ini UU PDP belum nampak silaunya. Hambatan yang mengakibatkan lamanya RUU PDP ini disahkan adalah regulasi dan birokrasi guna menciptakan harmonisasi diantara pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Kesehatan, dan Kementrian Dalam Negeri.
Sambil menunggu disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP, kita dapat memulai perlindungan data pribadi kita sendiri. Terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan, yaitu dimulai dari lebih sering mengganti kata sandi pada setiap aplikasi, tidak menggunakan fasilitas wifi publik untuk mengakses layanan keuangan. Terutama ketika menggunakan fintech atau yang sering disebut pinjaman online, maka gunakanlah aplikasi yang terdaftar dan mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan yang terutama adalah tidak mudah memberi informasi pribadi kepada orang lain apalagi pada pihak yang tidak kita kenal.
Kebocoran data pemerintah yang saat ini terjadi merupakan alaram bagi kita semua, baik pemerintah maupun kita sebagai masyarakat untuk lebih berhati-hati di masa globalisasi ini. Di mana tidak ada batas lagi antara masyarakat dunia.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 mencatat sebanyak 62,10 persen populasi Indonesia telah mengakses internet. Untuk itu diperlukan regulasi dan keamanan data yang dijamin oleh pemerintah. Bukanlah suatu yang mustahil bagi Indonesia untuk mencapai tujuan melindungi segenap Bangsa Indonesia.