Politik Hukum Pemerintah Belanda Indonesia

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

VIVA – Suatu politik hukum yang tegas dari Pemerintah Belanda boleh dikatakan baru nampak sejak tahun 1848. Dalam tahun tersebut Pemerintah Belanda itu mulai mengadakan kondifikasi di Indonesia, yaitu meng undangkan Burgerlijk Wetboek dan Weboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) buat orang-orang Eropa yang ada di sini, yang pada hakekatnya berupa suatu penjiplakan belaka dari Burgerlijk Wetboek dan Wet boek van Koophandel yang sepuluh tahun yang lalu (tahun 1838) diundangkan di Negeri Belanda.

img_title Lukisan Wajah Dari Ribuan Botol Plastik

Perdagangan hasil bumi oleh orang-orang Belanda kebanyakan dilakukan dengan perantaraan tengkulak-tengkulak orang Tionghoa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk memudahkan pembuatan kontrak-kontrak dengan mereka dan untuk menjamin "kepastian hukum" bagi perdagangan orang orang Belanda itu ditempuhnya politik menundukkan orang-orang Tionghoa itu kepada Hukum Eropa.

img_title Kabar Gembira untuk Timnas Indonesia: Bintang Muda Belanda Mulai Kasih Sinyal Ingin Dinaturalisasi Emil Aman di Como,

Maka dari itu kita melihat, bahwa dalam tahun 1855 sebagian dari Burgerlijk Wetboek tadi, yaitu bagian memuat hukum kekayaan (Hukum Benda dan Hukum Perjanjian), begitu pula Wetboek van Koophandel, dinyatakan berlaku untuk orang Tionghoa.

Orang-orang Indonesia, menurut politik hukum tersebut, dibiarkan hidup di bawah hukumnya sendiri, yaitu Hukum Adat asli. Sebenarnya Pemerintah Belanda di waktu itu tidak mengetahui setepatnya tentang bagaimanakah Hukum Adat orang Indonesia itu.

img_title Kaltim Masih Panas, BMKG Ingatkan El Nino Menguat dan Puncak Kekeringan September-Oktober

Pemerintah Belanda juga belum mempunyai kepentingan-kepentingan yang bersangkutan dengan hukumnya orang Indonesia. Barulah ketika kontak dengan "orang-orang pribumi" ("Inlanders") mulai meningkat, ketika perusahaan-perusahaan perkebunan teh, kopi, karet dan gula mulai melancarkan kegiatannya di bumi Indonesia untuk menghasilkan barang-barang dagangan untuk pasaran dunia, barulah timbul persoalan bagi Pemerintah Belanda tentang bagaimana sebaiknya, untuk melayani kepentingan-kepentingan perusahaan-perusahaan Belanda itu, politik mereka terhadap hukumnya orang pribumi itu. Menyusullah tidak lama sesudah itu kepentingan Gereja untuk menyebarkan agama Kristen di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka timbullah waktu itu pikiran, untuk kepentingan "kepastian hukum" (artinya kepastian bagi pihaknya orang-orang Belanda), untuk menciptakan hukum tertulis bagi orang pribumi itu.

Dalam rencana untuk menciptakan hukum tertulis bagi orang Indonesia ini ada dua aliran, Yang satu hendak menundukkan orang Indonesia kepada Hukum Eropa, seperti yang sudah dilakukannya terhadap golongan Tionghoa dalam tahun 1855 itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut