Membaca Masa Depan Guru Pesantren dalam RUU Sisdiknas

Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru pesantren (sumber: antara)
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Tak sedikit pejabat atau petinggi negeri ini yang mengenyam pendidikan di lembaga pesantren. Hal ini terbukti bahwa pesantren selama ini berhasil mencetak generasi penerus yang berakarakter dan berdisiplin tinggi sehingga bisa turut andil memperbaiki kondisi negeri dengan berbagai posisi atau jabatan yang diembannya.

Prabowo Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Utama APBN 2025

Namun, perjuangan para guru pesantren yang tak pernah lelah mendidik santri -siang dan malam- selama ini tidak dibarengi dengan pendapatan atau tunjangan kesejahteraan yang layak. Mereka, para guru pesantren banyak yang nyambi pekerjaan lain di luar kesibukannya sebagai pendidik.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan (RUU Sisdiknas) yang digagas Kemendikbudristek dan sedang ramai diperbincangkan, membawa angin segar bagi guru-guru di pesantren, PAUD, dan juga pendidikan kesetaraan. Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas, pemerintah akan mengakui keberadaan guru pesantren, PAUD, dan kesetaraan sebagai pendidik yang layak mendapatkan tunjangan kesejahteraan.

Renovasi TK di Dusun Butuh, PNM, Jamkrindo, Askrindo, dan Bank IBK Dukung Sarana Belajar yang Nyaman Bagi Anak-Anak Desa

Kepada Anggota Komisi X DPR RI, Mendikbudristek Nadiem Makarim membeberkan salah satu poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia bahwa, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di pendidikan kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya (kemdikbud.go.id).

Dalam dialog interaktif yang disiarkan di laman YouTube Kemdikbud RI bersama Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Nadiem Makarim menyatakan bahwa RUU Sisdiknas yang sedang diajukan ke DPR RI akan berdampak positif terhadap masa depan guru di Indonesia, termasuk guru-guru PAUD, guru pesantren, dan guru kesetaraan. Menurutnya, sudah saatnya kesejahteraan guru diprioritaskan. Dengan tunjangan dan kesejahteraan yang merata, semoga tidak ada lagi kesenjangan antara guru-guru atau pendidik di pesantren dan luar pesantren.

Buntut Mengolok-Olok Pedagang Es Teh, Ustaz Suhari Abu Fatih Pertanyaan Pendidikan Gus Miftah

Kesejahteraan yang Perlu Diprioritaskan

Bukan rahasia umum lagi bahwa selama ini, keberadaan guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan guru pesantren, masih jauh dari sejahtera. Untuk menopang biaya hidup sehari-hari, mereka perlu nyambi pekerjaan lain seperti bertani, berdagang, membuka usaha kecil-kecilan, hingga berkecimpung dalam jual-beli online. Jika tidak, mereka tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin membengkak seiring dengan menaiknya harga-harga kebutuhan pokok.

Hal ini dibenarkan oleh salah seorang guru PAUD di kolom komentar video dialog Mendikbudrsitek Nadiem Makarim bersama BSKAP Anindito Aditomo. Dalam komentarnya, guru tersebut menjelaskan bahwa sebagai guru PAUD, selama ini ia hanya digaji Rp250.000/bulan. Angka yang sangat kecil bagi seorang guru PAUD yang perjuangannya tidak bisa dianggap remeh.

Tidak jauh beda dengan guru-guru PAUD, kesejahteraan guru pesantren juga perlu diperhatikan karena, guru pesantren juga turut mendidik dan mencerdaskan generasi muda. Tanpa lelah, bahkan hingga 24 jam, mereka mendidik dan memberikan pengajaran kepada para santri.

Dikutip dari laman kemenag.go.id (25/10/2021), Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa, negara patut mengaperesiasi dedikasi guru lewat program-program strategis nasional, terutama terkait aspek kesejahteraan guru.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Agama meluncurkan berbagai program dan kebijakan. Misalnya, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), baik bagi Guru Madrasah maupun Guru PAI pada sekolah, pengangkatan guru PPPK guru madrasah dan GPAI pada 2021-2022, pemberian insentif guru, serta pembayaran selisih tukin terhutang tahun 2015-2018 (kemenag.go.id).

Penulis sepakat dengan apa yang dikatakan Bungkos, S.Pd, M.Pd, guru SMKN Kwanyar, Bangkalan, dalam tulisannya RUU Sisdiknas: Sejahtera atau Kembali Ikhlas Bekerja? (kabarmadura.id, 13/9/2022).

Menurutnya, sembari menunggu kabar baik pemerintah yang menjanjikan kesejahteraan dalam RUU Sisdiknas, para guru harus tetap mendedikasikan seluruh kompetensi yang dimiliki untuk mendidik siswa dengan baik. Guru tetap bekerja dengan ikhlas dan mengarahkan siswa untuk selalu berkreasi dan berinovasi sehingga, mereka bisa menjadi siswa yang tangguh, berprestasi, dan bisa menjadi generasi penerus yang mumpuni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.