Lagi Penegak Hukum Terjerat Hukum, Metamorfosis Kekuasan

KPK menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung.

Intervensi Kekuasaan Jadi Faktor Partisipasi pada Pilkada 2024 Rendah, Menurut Profesor Politik

Wakil Ketua KPK Ghufron berharap penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir. Ia mengaku prihatin dan menyebut kasus korupsi di lembaga peradilan menyedihkan.

Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus korupsi terjadi di lingkungan lembaga peradilan tinggi itu. Ia juga berharap Mahkamah Agung akan melakukan pembenahan yang mendasar.

ICW Catat 33 Provinsi Gelar Pilkada Terindikasi Kuat Punya Paslon Terafiliasi Dinasti Politik

"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," kata Ghufron.

Mengapa sekarang terjadi tubrukan di persimpangan hukum di Indonesia?
Baru kali pertama seorang Hakim Agung di mana sebagai pemegang kekuasaan yudikatif ditangkap KPK (eksekutif penegakan hukum).

Sekjen PDIP Singgung Ada yang Berupaya Ubah Kedaulatan Rakyat Jadi "Kerajaan"

Mengapa?
Terjadi lampu merah di perempatan di mana kepentingan bisnis bertemu dengan Jaksa, Polri, badan pemerintah dan Mahkamah Agung. KPK menunggu di perempatan lampu merah.

Coba perhatikan, kelompok Sambo diberantas ternyata melansir laporan IPW ternyata cukongnya yang sponsor pesawat jet pribadi BJP Hendra adalah pemain lama yang sponsor anaknya BG grup kapolri senior ketua Persatuan Purnawirawan Polri.

Sehingga saat kepentingan bisnis bertemu di perempatan lampu merah, mereka metamorfosis menjadi ke jalur hijau.

Apakah itu melanggar hukum?
Landasan hukum itu dari dasarnya yaitu norma, etika, moral dan agama.
Kemudian dulu zaman supremasi militer dibubarkan, mereka berganti jadi supremasi sipil, polisi kemudian dijadikan kendaraan sipil. Setelahnya berjalan 17 tahun sejak dibubarkan dwifungsi ABRI.

Sekarang tekanan norma-norma yang dijadikan landasan dibuatlah hukum. Itu semuanya ditukar. Menjadi transaksional. Oleh karena itu, kata Mahfud MD, di lingkungan kejaksaan, mahkamah Agung pun terjadi transaksional. Saking geramnya bertahun-tahun sampai KPK merasa mereka Cross limit. Melanggar batas kemapanan. Dianggap tidak lazim.

Dibandingkan zaman old, uang merupakan simpanan tabungan, Sekarang uang sudah menjadi debt based. Sebanyak 80% uang beredar berbentuk Kredit utang bank.

Pada saat terjadi kebuntuan di sektor hukum, mereka seperti air, mengalir ke saluran baru. Yaitu di luar hukum KUHP.

Tekanan bisnis kekuasan sipil menggunakan kapital melalui kendaraan baru non undang-undang KUHP.

Artinya semua kepentingan pemangku kuasa menggunakan amunisi kapital kembali kepada kekuatan militer.

Sekarang di antara pemangku kuasa terjadi jegal jagal kanibalisme. Oligarki sudah invasi ke pemain sebelahnya. Terjadi kanibalis.

Capres partai pun dijegal. Dewan kolonel dijegal Dewan kopral. Prabowo kepentingan di kelompok Islam dijegal Anis.

Kepentingan bisnis oligarki lama kelompok beringin kuning dicokok penguasa merah. Surya Darmadi sudah berbisnis KKN sepanjang 40 tahun dicokok kejaksaan.

Alhasil, kembali sifatnya uang kapital mencari jalan baru, pada saat pertemuan kepentingan oligarki dengan Sambo digerebek bubar. Pada saat mereka ditarget kejaksaan Agung dan Hakim Agung pun digigit teman penegakan hukum. Maka semuanya ganti metamorfosis.

Kepentingan meja kompromi antara penguasa baru, dengan oligarki lama kembali lewat kepentingan besar USA, mereka balik ke militer. Bandul bergerak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.