Upaya Rekonstruksi Pendidikan Lewat RUU Sisdiknas

Ilustrasi oleh Pixabay.com
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Indonesia telah mangalami perjalanan yang sangat panjang termasuk dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem pendidikan pun selalu berubah seiring perkembanganya zaman. Peran pemerintah pun selalu berusaha bagaimana caranya membangun strategi mencerdaskan anak bangsa serta mengindahkan optimalisasi peran tenaga pendidik serta pola pendidikan yang baik.

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

Peran guru memiliki begitu penting dalam berkembangnya peserta didik dalam proses belajar. Sehingga semakin tahun ke tahun jumlah guru dan murid mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan. Maka dalam hal ini sistem pendidikan yang menjadi tombak penting dalam menentukan arah bangsa.

Data BPS

Pendidikan Inklusif: Menakar Pembaharuan Sistem Pendidikan di Indonesia

Menurut data BPS tentang jumlah sekolah, guru, dan murid Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Provinsi, tahun 2021/2022 pun sangat beragam. Jumlah SMA Negeri dan Swasta sebanyak 13.995, murid SMA Negeri dan swasta sebanyak 5.095.343 dan jumlah Guru Negeri dan Swasta sebanyak 3.768.619.

Selanjutnya jumlah sekolah, guru, dan murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek sesuai Provinsi tahun 2021/2022 tercatat sebagai berikut : jumlah SMP Negeri dan Swasta sebanyak 41.343, jumlah guru SMP Negeri dan Swasta sebanyak 700.742, dan jumlah murid SMP Negeri dan Swasta sebanyak 10.063.926.

Merdeka Belajar dan Keterbaikan Masa Depan Bangsa

Kemudian Jumlah sekolah, guru, dan murid Sekolah Dasar (SD) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Menurut Provinsi, tahun 2021/2022 tercatat sebagai berikut : Jumlah sekolah dasar Negeri dan Swasta 148.863, jumlah guru Negeri dan Swasta 1.574.471 dan jumlah murid sebanyak 24.331.756.

Jika ditotalkan secara keseluruhan, jumlah lembaga pendidikan Negeri dan swasta SD,SMP dan SMA sebanyak 204.20 lembaga pendidikan, jumlah guru secara keseluruhan sebanyak 6.040.832, jumlah murid secara keseluruhan sebanyak 39.491.025.

Begitulah jumlah aset bangsa kita yang begitu banyak, belum ditambahkan dengan lembaga Pendidikan MI, MTS, MA Sampai SMK Serta Perguruan tinggi beserta guru/dosen dan murid/mahasiswanya. Jumlahnya banyak dan itu tidak bisa kita ukur karena banyak guru-guru baru yang masih segar bergelar status guru pada akhir--akhir ini.

Seputar UU Pendidikan 

Sebelum Rancangan Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tahun 2022 hadir, Undang - Undang (UU) seputar pendidikan diatur dalam 1) UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, 2) UU 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Tenaga Kependidikan dan 3) UU 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Tinggi. Dimana pada poin 1 itu berbicara mengenai sistem pendidikan dan masa depan indonesia dibangun dari proses pendidikan, poin 2 mengenai tugas pokok dan fungsi guru dan pendidik di lembaga pendidikan sampai membahas terkait kode etik serta diaturnya proses gaji dan tunjangan-tunjangan yang diatur di UU ini. 

Selanjutnya pada poin 3 mengatur tentang Pendidikan tinggi dengan semboyan tridharma perguruan tinggi, tugas pokok dosen, akreditasi universitas sampai ke program studi sampai ke aturan - aturan dalam memberikan gelar bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan penelitian.

Dalam perjalanannya dalam UU itu pendidikan kita mengalami dinamika yang sangat kompleks. Misalnya tentang lembaga pendidikan yang dalam peningkatan akreditasinya terbilang sangat cepat karena hanya berfokus pada banyaknya siswa dalam lembaga pendidikan, padahal masih banyak hal lain yang harus dibenahi dalam proses akreditasi ini.

Kemudian, jika dilihat dari sudut pandang tenaga pendidik pun memiliki dinamikanya tersendiri, baik bagi tenaga pendidik ASN maupun tenaga pendidik yang masih berstatus honorer. Dinamika lain juga bisa dilihat pada fenomena pelajar yang kebingungan melanjutkan pendidikannya ke jenjang berikutnya, keterbatasan yang ada menjadikan banyak pelajaran tidak mampu melanjutkan jenjangnya sampai persoalan lulusan dari lembaga pendidikan yang justru kesulitan mendapatkan pekerjaan menjadi warna yang terlihat gelap.

Urgensi RUU Sisdiknas Baru

RUU Sisdiknas 2022 hadir sebagai sebuah upaya dari pemerintah untuk menggabungkan 3 UU yang berlaku sebelumnya. RUU yang merupakan representasi pihak pemerintah melalui Kemendikbudristek di bawah pimpinan Mas Menteri Nadim Makarim adalah bentuk usaha pemerintah guna merekonstruksi sebuah bangunan sistem pendidikan yang terlampau usang berlaku di usianya yang hampir dua dekade ini.

RU Sisdiknas mencoba menjadi jawaban berbagi dinamika seputar pendidikan yang muncul akibat perkembangan masyarakat hari ini, di mana perkembangan yang ada mesti membawa kebutuhan baru akan perkembangan pendidikan kita. RUU Sisdiknas menjadi sangat penting memberikan integrasi aturan penyelenggaraan kita menjadi satu kesatuan yang baku dan pokok.

Harapannya ke depan tentu dengan hadirnya RUU Sisdiknas ini, penyesuaian aturan mengenai pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman menjadi langkah nyata merekonstruksi pendidikan kita. RUU Sisdiknas membawa harapan baru bahwa memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan melalui pembaruan aturan yang menopang penyelenggaraan pendidikan kita secara nyata mampu diwujudkan.

Namun di sisi lain, sebagai kebijakan baru, tak ayal RUU ini juga cukup menjadi hal yang sensitif, salah satunya misalnya tentang anggapan penghapusan tunjangan tenaga pendidik baik guru maupun dosen. Padahal di UU sebelumya di UU Nomor 14 Tahun 2005 di sana masih mengatur dalam proses pemberian tunjangan dari pemerintah kepada guru.

Menjawab hal itu, seperti dapat kita jumpai dalam sipres Kemendikbudristek bahwa “RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8)

Lebih lanjut, bahwa "RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Itikad baik pemerintah dalam merekonstruksi sistem pendidikan semoga menjadikan sistem pendidikan kita bisa lebih baik lagi ke depanya. Selain itu dukungan serta masukan dari berbagai pihak juga perlu menjadi bahan yang ikut serta mengevaluasi sistem pendidikan kita. Semoga pendidikan kita menjadi jauh lebih maju lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.