Pentingnya Program Perlindungan Sosial Tepat Sasaran
- vstory
Perlindungan sosial meliputi jaminan sosial dan bantuan sosial. Jaminan sosial merupakan perlindungan dengan skema asuransi. Adapun bantuan sosial meliputi transfer uang, barang, dan jasa dari pemerintah terhadap penduduk miskin tanpa kontribusi iuran.
Saat ini Indonesia telah memiliki Program Perlindungan Sosial yang beraneka ragam. Misalnya seperti Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Bidikmisi Anak Usia Sekolah, Kartu Pra Kerja, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Sosial Pangan (BSP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Pangan (BSP), Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pelatihan UMKM, dan sebagainya. Namun, dari pelaksanaan program tersebut masih belum optimal pemanfaatannya. Hal ini dikarenakan akurat, target dan cakupannya masih sangat rendah.
Pada masa Pandemi Covid-19, program perlindungan sosial memiliki peran penting dalam menjaga tingkat konsumsi untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Pada tahun 2020 berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, pemerintah telah menganggarkan uang sebesar Rp 203,9 T. Â Â
Meskipun perlindungan sosial dianggap mampu dalam mengatasi angka kemiskinan, namun dalam realitanya masih ditemukan kekurangan-kekurangan dalam penerapannya. Ketidakakuratan data menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi di dalam penyaluran bantuan sosial.
Solusi
Adanya data yang tidak akurat menyebabkan penerima bantuan sosial tidak tepat sasaran. Akibatnya, masyarakat dengan perekonomian yang kaya menerima bantuan sosial sedangan masyarakat miskin tidak menerima bantuan sosial.
Perbaruan data perlu diperlukan dalam mendukung Program Perlindungan Sosial. Dalam mewujudkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat tepat sasaran, BPS pada tahun 2022 melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Pelaksanaan Regsosek juga melibatkan instansi dan pihak lainnya.
Tujuan dari pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek yaitu menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang meliputi profil, kondisi ekonomi, kondisi sosial, tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.
Adapun Regsosek mencakup informasi sosial ekonomi yang meliputi kondisi sosioekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, serta informasi sosial ekonomi lainnya. Selain dalam hal perbaruan data, pendistribusian bantuan sosial juga harus diperbaiki dari tingkat daerah maupun tingkat pusat. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya korupsi maupun mencegah terjadinya penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. (Dyah Makutaning Dewi, S.Tr.Stat. (Statistisi Ahli Pertama Badan Pusat Statistik)